Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
678/Pid.B/2024/PN Sby UGIK RAMANTYO, S.H. MUNAWAROH binti (Alm) MUSTOFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 678/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1781/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAWAROH binti (Alm) MUSTOFAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUNAWAROH BINTI (ALM) MUSTOFA pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, di Warung Kopi Jl. Margomulyo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan November 2023 Terdakwa membuka warung kopi di Jl. Raya Margomulyo Surabaya. Kemudian Terdakwa bermain judi slot High Domino Island sembari menjaga warung kopi miliknya dengan cara Terdakwa mengunduh dan membuka Aplikasi High Domino kemudian memasukkan Id dan Password untuk login. Selanjutnya memilih jenis slot yang akan dimainkan dan Terdakwa memasang nominal taruhan atau bet berupa koin atau chip, semakin besar bet yang dipasang maka semakin banyak koin chip yang Terdakwa dapatkan ketika menang. Terdakwa mendapat kemenangan jika setelah menekan tombol spin, gambar yang keluar cocok satu baris secara horizontal. Selanjutnya bermodalkan koin chip sebanyak 1 (satu) B Terdakwa memainkan judi slot online sebanyak 16 (enam belas) jenis judi slot online secara bergantian, yakni :
    • KING OF OLYMPUS;          - CAT CAFÉ                            - 5 DRAGON  
    • FAFAFA;                              - REZEKI NOMPLOK             - AZTEC                     
    • JIN JI BAO;                          - PANDA                                 - FULUSHOU             
    • REZEKY NOMPLOK II       - GOLDEN ARWANA                        - 4 PLAYER ROOM
    • EYES OF FOTRUNE                        - BUTO IJO                             - CRAZY
    • GOLDEN FISHING

Dan Terdakwa memperoleh kemenangan berupa chip yang kemudian dikirimkan ke akun teman – teman yang berkunjung ke Warung kopi Terdakwa.

  • Bahwa setelah beberapa kali memperoleh kemenangan, koin chip milik Terdakwa terkumpul cukup  banyak dan Terdakwa menjual Koin Chip tersebut kepada pengunjung Warung Kopi dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per – 1 (satu) B nya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) jenis koin chip untuk bermain judi slot online yakni :
  • Koin Chip warna Kuning diperoleh Terdakwa dari kemenangan bermain sendiri dan membeli dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per – 1 (satu) B Koin Chip milik orang lain yang memperoleh kemenangan. Selanjutnya Terdakwa menjual Koin Chip warna kuning tersebut seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Koin Chip warna Ungu diperoleh Terdakwa dari membeli di Aplikasi ShopeePay dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per – 1 (satu) B nya. Selanjutnya Terdakwa menjual Koin Chip warna Ungu tersebut seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjual Koin Chip untuk bermain judi slot online pada aplikasi High Domino sebanyak masing – masing :
  • Koin Chip warna Kuning sebanyak 34 (tiga puluh empat) B dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per – 1 (satu) B nya dengan total Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
  • Koin Chip warna Ungu sebanyak 12 (dua belas) B dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per – 1 (satu) B nya dengan total Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Petugas Kepolisian Sektor Bubutan mendapat informasi di salah satu Warung Kopi di Jl. Raya Margomulyo sering digunakan untuk transaksi jual beli chip untuk bermain judi slot online. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat terkait laporan tersebut, sekira pukul 21.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Bubutan yakni Saksi HENGKY FIRMANSYAH bersama Saksi LUKAS HARYANTO ROFI’I berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan Introgasi dan Penggeledahan bahwa benar Terdakwa melakukan jual beli koin chip untuk bermian judi slot online dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Reno 7 warna Orange yang digunakan Terdakwa sebagai sarana untuk jual beli koin chips judi slot online. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 KUHP.

 

 ATAU 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUNAWAROH BINTI (ALM) MUSTOFA pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, di Warung Kopi Jl. Margomulyo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan November 2023 Terdakwa membuka warung kopi di Jl. Raya Margomulyo Surabaya. Kemudian Terdakwa bermain judi slot High Domino Island sembari menjaga warung kopi miliknya dengan cara Terdakwa mengunduh dan membuka Aplikasi High Domino kemudian memasukkan Id dan Password untuk login. Selanjutnya memilih jenis slot yang akan dimainkan dan Terdakwa memasang nominal taruhan atau bet berupa koin atau chip, semakin besar bet yang dipasang maka semakin banyak koin chip yang Terdakwa dapatkan ketika menang. Terdakwa mendapat kemenangan jika setelah menekan tombol spin, gambar yang keluar cocok satu baris secara horizontal. Selanjutnya bermodalkan koin chip sebanyak 1 (satu) B Terdakwa memainkan judi slot online sebanyak 16 (enam belas) jenis judi slot online secara bergantian, yakni :

 

    • KING OF OLYMPUS;          - CAT CAFÉ                            - 5 DRAGON  
    • FAFAFA;                              - REZEKI NOMPLOK             - AZTEC                     
    • JIN JI BAO;                          - PANDA                                 - FULUSHOU             
    • REZEKY NOMPLOK II       - GOLDEN ARWANA                        - 4 PLAYER ROOM
    • EYES OF FOTRUNE                        - BUTO IJO                             - CRAZY
    • GOLDEN FISHING

Dan Terdakwa memperoleh kemenangan berupa chip yang kemudian dikirimkan ke akun teman – teman yang berkunjung ke Warung kopi Terdakwa.

  • Bahwa setelah beberapa kali memperoleh kemenangan, koin chip milik Terdakwa terkumpul cukup  banyak dan Terdakwa menjual Koin Chip tersebut kepada pengunjung Warung Kopi dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per – 1 (satu) B nya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Petugas Kepolisian Sektor Bubutan mendapat informasi di salah satu Warung Kopi di Jl. Raya Margomulyo sering digunakan untuk transaksi jual beli chip untuk bermain judi slot online. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat terkait laporan tersebut, sekira pukul 21.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Bubutan yakni Saksi HENGKY FIRMANSYAH bersama Saksi LUKAS HARYANTO ROFI’I berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan Introgasi dan Penggeledahan bahwa benar Terdakwa melakukan jual beli koin chip untuk bermian judi slot online dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Reno 7 warna Orange yang digunakan Terdakwa sebagai sarana untuk jual beli koin chips judi slot online. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke – 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya