Dakwaan |
P R I M A I R :
Bahwa Terdakwa Dewi Maria, SH.,MM selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Montana Hotel sesuai susunan pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel Masa Bakti 2011-2013 yang dibuat tanggal 05 Oktober 2011 dan diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang Ir. Bambang Suharijadi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Veronica Dwi A.W (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha Montana Hotel dan saksi Dian Purnomo Rini selaku Sekretaris Koperasi Serba Usaha Montana Hotel sesuai susunan pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel Masa Bakti 2011-2013 yang dibuat tanggal 05 Oktober 2011, pada tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus Tahun 2018 atau pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha Montana Hotel yang beralamat di Jalan Ciliwung Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
S U B S I D I A I R :
Bahwa Terdakwa Dewi Maria, SH.,MM selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel sesuai susunan pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel Masa Bakti 2011-2013 yang dibuat tanggal 05 Oktober 2011 dan diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang Ir. Bambang Suharijadi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Veronica Dwi A.W (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha Montana Hotel dan saksi Dian Purnomo Rini selaku Sekretaris Koperasi Serba Usaha Montana Hotel sesuai susunan pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel Masa Bakti 2011-2013 yang dibuat tanggal 05 Oktober 2011, pada tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus Tahun 2018 atau pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha Montana Hotel yang beralamat di Jalan Ciliwung Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |