Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perataraan Tergugat II dengan limit Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyard tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan sesuai SHM No. 1021 dengan luas tanah 135 M2 an. Nyonya Ana Mariyana, Sarjana Hukum dan SHM No. 1022 dengan luas tanah 139 M2 an. Nyonya Ana Mariyana, Sarjana Hukum Keduanya terletak di Jl. Margodadi 1 / 44-46 RT. 001 RW. 007 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membatalkan pelaksanaan lelang pada tanggal 14 Mei 2024 atas obyek 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 1021 dengan luas tanah 135 M2 an. Nyonya Ana Mariyana, Sarjana Hukum dan SHM No. 1022 dengan luas tanah 139 M2 an. Nyonya Ana Mariyana, Sarjana Hukum Keduanya terletak di Jl. Margodadi 1 / 44-46 RT. 001 RW. 007 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
- Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar beaya perkara ini.
|