Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I sah dan terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pemblokiran terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No.1035, Luas 686 M2, Surat ukur No.83/Darmo/2013 tanggal 19 Agustus 2013, yang terletak di Jl. Diponegoro No.177 Surabaya;
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No.864, Luas 500 M2 , Surat ukur No.6131/1994 tanggal 05 Juni 1994,, yang terletak di Jl. Serayu No.1 Surabaya.
- dengan Penggugat menerima pembagian dan/atau pembayaran sebanyak 25% dari hasil penjualan kedua SHM No.1035 dan SHM No.864.
- Memerintahkan Tergugat III untuk tidak melanjutkan proses Akta Jual Beli Tergugat I, sampai dengan Penggugat menerima pembagiandan/atau pembayaran sebanyak 25% dari hasil penjualan kedua SHM No.1035 dan SHM No.864.
- Menyatakan Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani Tergugat I dihadapan Tergugat III atas SHM No. 1035 dan SHM No. 864 sebelum adanya pembayaran dan/atau pembagian sebanyak 25 % dari hasil penjualan SHM No. 1035 dan SHM No. 864 kepada Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat;
- Menyatakan dalam Status Qou terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No.1035, Luas 686 M2, Surat ukur No.83/Darmo/2013 tanggal 19 Agustus 2013, yang terletak di Jl. Diponegoro No.177 Surabaya;
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No.864, Luas 500 M2 , Surat ukur No.6131/1994 tanggal 05 Juni 1994,, yang terletak di Jl. Serayu No.1 Surabaya.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II patuh dan tunduk pada Putusan ini.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|