Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT SURYA KAHURIPAN SEMESTA PT SURYA KAHURIPAN SEMESTA PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SURYA KAHURIPAN SEMESTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tiara Anggraenny Putri HirawanPT SURYA KAHURIPAN SEMESTA
Termohon
NoNama
1PT SURYA KAHURIPAN SEMESTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitor/Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Debitor/Pemohon PKPU PT Surya Kahuripan Semesta, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitor/Pemohon PKPU PT Surya Kahuripan Semesta;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Joyada Siallagan, S.E., S.Sos., S.H., M.H.  Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU-42 AH.04.06-2022 tanggal 14 Juni 2022, beralamat di Kantor Hukum JSP Law Firm, Plaza Sentral Lt. 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan;
  • Can Henri Manurung, S.H. Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-176 AH.04.03-2020 tanggal 19 Februari 2020, beralamat di Kelurahan Jati Cempaka, Kelurahan Pondok Gede, Bekasi 17411;

Untuk bertindak selaku TIM PENGURUS dan/atau KURATOR untuk mengurus harta Debitor/Pemohon PKPU PT Surya Kahuripan Semesta dalam hal Debitor/Pemohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Debitor/Pemohon PKPU PT Surya Kahuripan Semesta dinyatakan Pailit;

  1. Menetapkan Kantor Pengurus dan/atau Kurator untuk selanjutnya beralamat di Kantor Hukum JSP LAW FIRM, Plza Sentral Lt. 7, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan – 12930;
  2. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  3. Memerintahkan pengurus untuk memanggil Debitor/Pemohon PKPU PT Surya Kahuripan Semesta dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam petitum butir 5 (lima);
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Debitor/Pemohon PKPU PT Surya Kahuripan Semesta;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak