Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby FERRY HARY ARDIANTO, S.H. AKHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1581 / M.5.40 / Ft. 1 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY HARY ARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----Bahwa ia Terdakwa AKHMAT selaku Kepala Desa Wringinanom Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/563/P/004.2/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Situbondo Tahun 2013, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah menyalahgunakan Keuangan Pemerintahan Desa Wringinanom Tahun Anggaran 2019 yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sebesar Rp. 287.979.606,62 (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus enam koma enam puluh dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

SUBSIDAIR :

----Bahwa ia Terdakwa AKHMAT selaku Kepala Desa Wringinanom Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/563/P/004.2/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Situbondo Tahun 2013, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan  tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa sebesar Rp. 287.979.606,62 (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus enam koma enam puluh dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan dengan menyalahgunakan Keuangan Pemerintahan Desa Wringinanom Tahun Anggaran 2019, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan selaku Kepala Desa Wringinanom Tahun Anggaran 2019, atau kedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya