Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan “Batal Demi Hukum” atas Pengunduran diri yang disuruh/diperintahkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat pada tanggal 31 Mei 2017;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak 26 Mei 2017 batal demi hukum, sebagaimana dimaksud pasal 151(3) UURI nomor 13 Tahun 2003;
- Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat yang semula hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka demi hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperkuat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi No. 567/453/429.107/2018 tertanggal 31 Januari 2018 yaitu untuk memberikan uang pesangon 2 (dua) kali, ketentuan pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, ketentuan pasal 156 (3) dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana pasal 156 (4) hrf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan perincian:
|
|
Uang Hak
|
|
|
-
|
Khusnul Khotimah atau Penggugat I
|
Pesangon
|
- x 2 x Rp 1.731.000
|
Rp. 31.158.000
|
|
4 x 1 x Rp 1.731.000
|
|
Penggantian hak
|
15% x Rp 38.082.000
|
Rp. 5.712.300
|
Total uang yang berhak diterima Karyawan a.n. Khusnul Khotimah atau Penggugat I
|
- 43.794.300
|
-
|
Indah Lestari atau Penggugat II
|
Pesangon
|
- x 2 x Rp 1.731.000
|
Rp. 31.158.000
|
|
4 x 1 x Rp 1.731.000
|
|
Penggantian hak
|
15% x Rp 38.082.000
|
Rp. 5.712.300
|
Total uang yang berhak diterima Karyawan a.n. Indah Lestari atau Penggugat II
|
- 43.794.300
|
-
|
Dewi Wahyuni atau
|
Pesangon
|
- x 2 x Rp 1.731.000
|
Rp. 31.158.000
|
Penggugat III
|
|
4 x 1 x Rp 1.731.000
|
|
|
Penggantian hak
|
15% x Rp 38.082.000
|
Rp. 5.712.300
|
Total uang yang berhak diterima Karyawan a.n. Khoirul Anam atau Penggugat III
|
- 43.794.300
|
total keseluruhannya sebesar Rp.131.382.900,- (Seratus tigapuluh satu juta tigaratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2017, kepada Para Penggugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 155(2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun nantinya ada perlawanan (Verzef), Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK)
- Menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara
|