Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby Khusnul Khotimah PT. COMETA CAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 164/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khusnul Khotimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achemat Yunus, S.H.Khusnul Khotimah
Tergugat
NoNama
1PT. COMETA CAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan “Batal Demi Hukum” atas Pengunduran diri yang disuruh/diperintahkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat  pada tanggal 31 Mei 2017;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak 26 Mei 2017 batal demi hukum, sebagaimana dimaksud pasal 151(3) UURI nomor 13 Tahun 2003;

 

  1. Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat yang semula hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka demi hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperkuat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi No. 567/453/429.107/2018 tertanggal 31 Januari 2018 yaitu untuk memberikan uang pesangon 2 (dua) kali, ketentuan pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, ketentuan pasal 156 (3) dan uang penggantian hak  perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana pasal 156 (4) hrf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan perincian:

 

  •  
  •  

Uang Hak

  •  
  •  
  1.  

Khusnul Khotimah atau Penggugat I

Pesangon

  1. x 2 x Rp 1.731.000

Rp. 31.158.000

  •  

4 x 1 x Rp 1.731.000

  • .    6.924.000

Penggantian hak

15% x Rp 38.082.000

Rp.    5.712.300

Total uang yang berhak diterima Karyawan a.n. Khusnul Khotimah atau Penggugat I

  1. 43.794.300
  1.  

Indah Lestari atau Penggugat II

Pesangon

  1. x 2 x Rp 1.731.000

Rp. 31.158.000

  •  

4 x 1 x Rp 1.731.000

  • .    6.924.000

Penggantian hak

15% x Rp 38.082.000

Rp.    5.712.300

Total uang yang berhak diterima Karyawan a.n. Indah Lestari atau Penggugat II

  1. 43.794.300
  1.  

Dewi Wahyuni  atau

Pesangon

  1. x 2 x Rp 1.731.000

Rp. 31.158.000

Penggugat III

  •  

4 x 1 x Rp 1.731.000

  • .    6.924.000

 

Penggantian hak

15% x Rp 38.082.000

Rp.    5.712.300

Total uang yang berhak diterima Karyawan a.n. Khoirul Anam atau Penggugat III

  1. 43.794.300

total keseluruhannya sebesar Rp.131.382.900,- (Seratus tigapuluh satu juta tigaratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2017, kepada Para Penggugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 155(2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun nantinya ada perlawanan (Verzef), Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK)

 

  1. Menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya