Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby WAHONO SETYAWAN PT. GUDANG GARAM, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 17 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHONO SETYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMWAHONO SETYAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. GUDANG GARAM, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Anjuran Mediator Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri pada tanggal 29 Desember 2023 dengan Nomor : 567/3432/419.106/2023, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;   
  3. Menyatakan Penerbitan dan Pemberian :

3.1. Surat dari Tergugat dengan Nomer : 0178/GG-21/IX-23 tentang sanksi Surat Peringatan Pertama; dan 

3.2.  Surat dari Tergugat dengan Nomer : 0179/GG-21/IX-23 tentang sanksi Surat Peringatan Kedua; serta

3.3 Surat dari Tergugat dengan Nomer : 0180/GG-21/IX-23 tentang sanksi Surat Peringatan Ketiga;

3.4. Surat Perintah yang di keluarkan Tergugat, tentang pelarangan memasuki lokasi Perusahaan terhadap Pemohon sejak tanggal 13 Nopember 2023;

3.5. Surat dari Tergugat dengan Nomer: 0074/GG-21/KEP/X-23 tentang Penempatan Dalam Jabatan (Penempatan pekerjaan dari Jabatan Pengawal VIP senior peringkat 7 (tuijuh), ditempatkan menjadi jabatan Petugas Umum Kantor Peringkat 1 (satu).

Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.

  1. Menyatakan pengakhiran/pemutusan hubungan kerja sepihak dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan dari PT. GUDANG GARAM Tbk. KEDIRI dengan Nomor : E0041/GG-14.Bf/XI-23, tertanggal 10 Nopember 2023, yang menerangkan sejak tanggal 14 Nopember 2023 telah Putus Hubungan Kerja (PHK) Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlanjut sebagaimana mestinya sejak Putusan Perselisihan pengakhiran/pemutusan hubungan kerja sepihak dari Tergugat ini berkekuatan hukum tetap (BHT);
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan Gaji/Kompensasi mulai sejak tanggal 14 Nopember 2023 sampai dengan prosesnya saat ini pada bulan Pebruari 2024 sebesar Rp.23.144.600,- (dua puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

1.  Kekurangan Gaji/Kompensasi dari Tergugat mulai sejak tanggal 14 Nopember 2023 s.d tanggal 30 Nopember 2023 sebesar Rp.3.677.600,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);

2.  Gaji/Kompensasi dari Tergugat untuk bulan Desember 2023 Sebesar Rp.6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

3.  Gaji/Kompensasi dari Tergugat untuk bulan Januari 2024 Sebesar Rp.6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)

4,  Gaji/Kompensasi dari Tergugat untuk bulan Pebruari 2024 Sebesar Rp.6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan Putusan dalam perkara a quo;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak