Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.LUCA SIMIONI
2.ARTURO BARONE
3.THOMAS GERHARD HUBER
3.PT. INDO BHALI MAKMURJAYA
4.VALERIO TOCCI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUCA SIMIONI
2ARTURO BARONE
3THOMAS GERHARD HUBER
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ERDIA CHRISTINALUCA SIMIONI
2ERDIA CHRISTINAARTURO BARONE
3ERDIA CHRISTINATHOMAS GERHARD HUBER
Termohon
NoNama
1PT. INDO BHALI MAKMURJAYA
2VALERIO TOCCI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu PT INDO BHALI MAKMURJAYA dan VALERIO TOCCI dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  4. Menunjuk dan mengangkat BERTO LOMIOS, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-24.24.04.05-2025 tanggal 13 Februari 2024, beralamat di Jalan Warung Buncit Raya No. 49, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak