Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby PT. Innovative Plastic Packaging DIRINYA SENDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Innovative Plastic Packaging
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BONAVENTURA SUNU SHPT. Innovative Plastic Packaging
Termohon
NoNama
1DIRINYA SENDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Vang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sernentara terhadap PT. INNOVATIVE PLASTIC PACKAGING untuk paling lama 45 (empat puluh tim.a) hari terhitung sejak putusan a aqo diucapkan
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengaw proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang asi (PKPU) Termohon PKPU/ PT. INNOVATIVE PLASTIC PACKAGING;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  1. Sdr. James Julianto Irawan,S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-244 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017, berkantor di Gedung manggala wanabakti Blok IV. Wing A No. 703 Il Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
  2. Sdr. Agus Setia Wahyudi, S.H.,  yaitu Kurator dan Pengurs yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-316 AH.04.03-2018 tanggal 22 November 2018, berkantor di Jl Ngagel Jaya Indah B No 29 Surabaya, Jawa Timur.

Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT. INNOVATIVE PLASTIC PACKAGING atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU / PT. INNOVATIVE PLASTIC PACKAGING dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya dikemudian hari.

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima)terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak