Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan :
- Penetapan Tersangka oleh TERMOHON sebagaimana dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/165/X/RES.1.11/2022/Ditreskrium, tanggal 28 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam KUHP Pasal 378 dan/atau 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;Gugatan Praperadilan Miftachul Amin
- Menyatakan :
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP- Kap/139/VI/RES.1.11./2023/Ditreskrium
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/119/VI/RES.1.11./2023/Ditreskrium Kesemuanya yang dikeluarkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON tanggal 10 juni 2023tentang dugaan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam KUHP Pasal 378 dan/atau 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada Negara.
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut
peradilan yang baik (naar gode justitie recht doen) |