Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 177.376.313.00,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 162.942.663.00,- (Seratus enam puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 14.433.650.00,- (Empat belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik No 06932 Atas Nama Mudari Letak Di Jl Kalilom Lor Timur 4 No 36 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Dengan Luas 95 M2 dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 06932 Atas Nama Mudari Letak Di Jl Kalilom Lor Timur 4 No 36 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Dengan Luas 95 M2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat Sertifikat Hak Milik No 06932 Atas Nama Mudari Letak Di Jl Kalilom Lor Timur 4 No 36 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Dengan Luas 95 M2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|