Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.AGUS PURWANTO, S.Pd
2.AHMAD KUSAIRI
PT. CLP INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS PURWANTO, S.Pd
2AHMAD KUSAIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM WAHYUDI, SH., MH.AGUS PURWANTO, S.Pd
2IMAM WAHYUDI, SH., MH.AHMAD KUSAIRI
Tergugat
NoNama
1PT. CLP INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum antara Para Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 500.15.15.2/1837/436.7.7/2024, tanggal 25 Maret 2024 beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sesuai Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor 500.15.15.2/1837/436.7.7/2024, tertanggal 25 Maret 2024. kepada Penggugat I (satu)  (Sdr. Agus Purwanto) seluruhnya sejumlah Rp. 31.680.000, terbilang: (Tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sesuai Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya  500.15.15.2/1837/436.7.7/2024, tertanggal 25 Maret 2024, kepada Penggugat II (dua) (Sdr. Ahmad Kusairi) seluruhnya sejumlah Rp.31.678.354,33,- terbilang: (Tiga puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh empat koma tiga puluh tiga rupiah));
  6. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-  terbilang: (Lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat, setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan seluruh hak-hak Para Penggugat tersebut tetap diberikan oleh Tergugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak