Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Sby bank bri 1.ZIZAH
2.HAMIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bank bri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZIZAH
2HAMIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.712.849,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 232.712.849.00,- (Dua ratus tiga puluh dua tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 181.219.640.00,- (Seratus delapan puluh satu juta dua ratus Sembilan belas ribu enam ratus empat puluh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 51.493.209.00,- (lima puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamidin dengan no petok 12244 lokasi tanah di Dukuh Bulak Banteng Suropati 1 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamidin dengan no petok 12244 lokasi tanah di Dukuh Bulak Banteng Suropati 1 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamidin dengan no petok 12244 lokasi tanah di Dukuh Bulak Banteng Suropati 1 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  • 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak