Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan Perkara Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP;
- adalah tidak sah, oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: No. LP/B/593/VI/Res 1.11/2020/Jatim/Restabes Sby, tertanggal 27 Juni 2020;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon Menetapakan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/593/VI/Res 1.11/2020/Jatim/Restabes Sby, tertanggal 27 Juni 2020 adalah tidak sah/cacat yuridis dan bertentangan dengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik Pemohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh termohon pada tingkat penyidikan;
- Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai hukum yang berlaku
|