Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2021/PN Sby SUWARTI, SH PURNOMO ALIAS KLUTUK BIN SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 9/Pid.S/2021/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1462/M.5.10.3/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUWARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNOMO ALIAS KLUTUK BIN SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PURNOMO ALAS KLUTUK BIN SLAMET bersama dengan WAWAN (Belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekitar jam 12:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Jalan Gempol 28 Rt. 01 Rw.03 Balas klumprik Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula terdakwa berencana untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan seseorang bernama WAWAN (belum tertangkap/DPO), untuk mewujudkan rencana tersebut kemudian terdakwa bersama dengan WAWAN melakukan permufakatan menguasai sabu dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan WAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WA untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang bernama UCIL (belum tertangkap/DPO) dengan lokasi penyerahan sabu-sabu di depan Mushola Al Amin Jalan Kedurus III Surabaya, setelah mendapatkan sabu-sabu dari UCIL kemudian terdakwa membawa kerumah terdakwa selanjutnya mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama dengan WAWAN;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah terdakwa dan WAWAN selesai mengkonsumsi sabu-sabu kemudian terdakwa menyimpan peralatan menyabu berupa pipet kaca, sedotan plastic warna putih dan korek api gas didalam rumah terdakwa kemudian ketika terdakwa sedang berada dirumahnya datang saksi Anas Sul’am dan saksi Erwin WIlianto yang telah mendapatkan informasi masyarakat apabila terdakwa sebagai kurir sabu-sabu, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi Anas Sul’am dan saksi Erwin Wilianto mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pipet kaca yang masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram, 1 (satu) buah korek api gas dan sedotan plastic, 1 (satu) buah Hp merk Duos mini warna hitam;
  • berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 07703/NNF/2021 tanggal 21 September 2021  yang dibuat dan ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Rendy Dwi Marta Cahya, ST diketahui oleh Wakil Kabidlabfor Polda Jatim Ir Sapto Sri Suhartomo atas nama tersangka PURNOMO ALAS KLUTUK BIN SLAMET terhadap barang bukti Nomor: 15598/2021/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris  Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C disimpulkan barang bukti Nomor: 15598/2021/NNF adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (Satu) buah pipet kaca yang masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi

Pihak Dipublikasikan Ya