Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
748/Pid.B/2024/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. MUTIA LAVINA SIMANJUNTAK anak dari TUA SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 748/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1986/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIA LAVINA SIMANJUNTAK anak dari TUA SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MUTIA LAVINA SIMANJUNTAK anak dari TUA SIMANJUNTAK pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Apartemen Water Place Tower B No. 2905 Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang untuk diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya