Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.G/2024/PN Sby PT BIMA SAKTI MINERAL PT GIO NIKEL NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 469/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BIMA SAKTI MINERAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dery Dwi Andika, S.HPT BIMA SAKTI MINERAL
Tergugat
NoNama
1PT GIO NIKEL NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 852.638.889,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Meletakkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.
  3. Menyatakan sah Perjanjian Jual-Beli Nomor : 027/GNN-BSM/PJB/IX/2023, Tertanggal 4 September 2023.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar biaya Demurrage kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 852.638.889,- (delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat akibat tidak dibayarnya biaya Demurrage sebesar Rp. 852.638.889,- (delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setiap bulannya dari total kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 852.638.889,- (delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) terhitung sejak gugatan aquo diajukan sampai dengan Tergugat membayar lunas kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) setiap hari apabila tidak memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak