Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
469/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BIMA SAKTI MINERAL |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dery Dwi Andika, S.H | PT BIMA SAKTI MINERAL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT GIO NIKEL NUSANTARA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
852.638.889,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Meletakkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.
- Menyatakan sah Perjanjian Jual-Beli Nomor : 027/GNN-BSM/PJB/IX/2023, Tertanggal 4 September 2023.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar biaya Demurrage kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 852.638.889,- (delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat akibat tidak dibayarnya biaya Demurrage sebesar Rp. 852.638.889,- (delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setiap bulannya dari total kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 852.638.889,- (delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) terhitung sejak gugatan aquo diajukan sampai dengan Tergugat membayar lunas kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) setiap hari apabila tidak memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |