Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.B/2024/PN Sby UGIK RAMANTYO, S.H. 1.SYAHDAN YUNAN OLOAN HUTAGALUNG Bin RIZAL HUTAGALUNG
2.ALVINAS NUGROHO Bin IMAM SUSANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 675/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/M.5.43/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHDAN YUNAN OLOAN HUTAGALUNG Bin RIZAL HUTAGALUNG[Penahanan]
2ALVINAS NUGROHO Bin IMAM SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa Terdakwa I SYAHDAN YUNAN OLOAN HUTAGALUNG BIN RIZAL HUTAGALUNG dan Terdakwa II ALVINAS NUGROHO BIN IMAM SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Taman Sae Wisma Tengger Kel. Kandangan Kec. Benowo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali, Terdakwa II berkelahi dengan cara duel dengan Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU di dekat SMP 47 Jl. Candi Lempong Surabaya dan Duel perkelahian tersebut dimenangkan Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU. Kemudian Terdakwa II bercerita kepada Terdakwa I dan teman temannya dari perguruan PSHT dikarenakan Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU mengucapkan kata – kata yang provokatif menyangkut perguruan silatnya dengan berkata “AYO MELOK AKU ENGKOK BENGI NGIDEK – NGIDEK NDASE AREK TERATE”.
  • Bahwa pada hari Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU besama dengan Saksi MUHAMMAD FERDIAN SYAHRONI yang datang ke rumah Saksi GAYUH PRIYO UTOMO membicarakan mengenai perkelahiannya dengan Terdakwa II, Kemudian Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU didatangi oleh Sdr. HABIBI (DPO) , Sdr. ANDRE (DPO) dan Sdr. BAYU (DPO) bersama dengan 2 (dua) orang lainnya dari perguruan PSHT dan Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU mengalami pengeroyokan di rumah Saksi GAYUH PRIYO UTOMO, Kemudian Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU dibawa menggunakan sepeda motor dengan boncengan bertiga oleh Sdr. ILHAM dan Sdr. CANDRA. Setelah sampai di Taman Wisma Tengger Surabaya Sdr. ILHAM turun dari motor langsung memukul menggunakan sikut tangan kanannya mengenai dada Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU, kemudian diikuti oleh Sdr. CANDRA memukul menggunakan tangan kosong mengenai perut Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU. Kemudian Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU dikeroyok oleh Terdakwa II bersama dengan Sdr. BAYU (DPO), Sdr. HABIBI (DPO) Sdr. DARIL dan beberapa orang tidak dikenal lainnya.
  • Bahwa setelah Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU dikeroyok Terdakwa I datang dan langsung mengangkat badan Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU dan memunkul menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Terdakwa I mengangkat Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU yang sudah lemas tidak berdaya dan menyandarkannya diatas dudukan batako di Taman Wisma Tengger Surabaya.
  • Bahwa pada hari Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Saksi MOEHAMMAD HERO SETIAWAN yang mengetahui pengeroyokan yang terjadi pada Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo. Selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut Saksi ANDRIANTO bersama dengan Saksi HARI SANTOSO selaku Sat Reskrim Kepolisian Sektor Benowo melakukan penyidikan dan Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.39 WIB berhasil menangkap Terdakwa I di Waru, Sidoarjo. Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira 22.46 WIB berhasil menangkap Terdakwa II di Waru, Sidoarjo. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengeroyokan pada Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU di Taman Wisma Tengger Surabaya. Selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Saksi MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400/RM/01/436.7.8/2024 tanggal 05 Februari 2024 atas nama MOEHAMMAD SRI HARJUNO SOSROBAHU yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM sebagai dokter spesialis Forensik di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya telah melakukan pemerikasaan luar berdasarkan rekam medis Didapatkan antara lain :
    • Luka memar di kelopak mata kiri atas bawah, Kelopak mata kanan akibat kekerasan tumpul;
    • Luka lecet di siku tangan kanan, leher belakang kanan, telapak tangan kanan, bawah bibir, bibir atas, telinga depan kanan, telinga belakang kanan, dahi, kepala kanan, pipi kanan, pergelangan tangan kanan, jari Tengah tangan kanan, akibat kekerasan tumpul;
    • Pembengkakan di pipi kiri akibat kekerasan tumpul

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya