Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | THESAR YUDI PRASETYA, SH., MH | JAIRUDDIN, S.Pd, M.M. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 01/0.5.25/Ft.1/01/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa JAIRUDDIN, S.Pd, M.M. selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Gresik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik nomor 821.2/188/437.73/Kep/2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan kembali / pengukuhan atau pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Januari 2017, serta dilanjutkan pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Januari 2017 s/d Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017 dan tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Gresik atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugika keuangan negara atau perekonomian negara. SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa JAIRUDDIN, S.Pd, M.M. selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Gresik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik nomor 821.2/188/437.73/Kep/2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan kembali / pengukuhan atau pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Januari 2017, serta dilanjutkan pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Januari 2017 s/d Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017 dan tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Gresik atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan baik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, ATAU KEDUA : Bahwa ia Terdakwa JAIRUDDIN, S.Pd, M.M. selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Gresik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik nomor 821.2/188/437.73/Kep/2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan kembali / pengukuhan atau pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Januari 2017, serta dilanjutkan pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Januari 2017 s/d Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017 dan tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Gresik atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri, Secara melawan hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ATAU KETIGA : Bahwa ia Terdakwa JAIRUDDIN, S.Pd, M.M. selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Gresik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik nomor 821.2/188/437.73/Kep/2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan kembali / pengukuhan atau pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Januari 2017, serta dilanjutkan pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Januari 2017 s/d Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017 dan tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Gresik atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut, pada waktu menjalankan tugas. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |