Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.MASHURI
2.SUBADRI
3.RUDIONO
4.AZIZ FAUZI
5.YULI HERWANTO
PT. INDONESIA ROYAL PAPER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASHURI
2SUBADRI
3RUDIONO
4AZIZ FAUZI
5YULI HERWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OSEN, SH.MASHURI
2OSEN, SH.SUBADRI
3OSEN, SH.RUDIONO
4OSEN, SH.AZIZ FAUZI
5OSEN, SH.YULI HERWANTO
Tergugat
NoNama
1PT. INDONESIA ROYAL PAPER
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat antara Para Penggugat dengan Tergugat:
  3. Nama : MASHURI

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II No. 0167/PKWT/IRP/I/2023, berlaku selama 12 Bulan, terhitung sejak : 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

  1. Nama: SUBADRI

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II No. 0168/PKWT/IRP/I/2023, berlaku selama 12 Bulan, terhitung sejak : 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

  1. Nama : RUDIONO

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II No. 0159/PKWT/IRP/I/2023, berlaku selama 12 Bulan, terhitung sejak : 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

  1. Nama : AZIZ FAUZI

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II No. 0152/PKWT/IRP/I/2023, berlaku selama 12 Bulan, terhitung sejak : 01 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

  1. Nama : YULI HERWANTO

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu I No. 0152/PKWT/IRP/II/2023, berlaku selama 10 bulan 18 hari, terhitung sejak : 13 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

  1. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan angka 3 Perjanjian Bersama tertanggal 14 Juni 2023.
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja untuk membayar atas kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  3. Nama                                 : MASHURI

Kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 1.073.000,- (satu juta tujuh puluh tiga ribu rupiah)

  1. Nama                                 : SUBADRI

Kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 400.047,5,- (empat ratus ribu empat puluh tujuh koma lima rupiah)

  1. Nama                                 : RUDIONO

Kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 400.047,5,- (empat ratus ribu empat puluh tujuh koma lima rupiah)

  1. Nama                                 : AZIZ FAUZI

Kekurangan pembayaran uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 556.060,- (lima ratus lima puluh enam ribu enam puluh rupiah)

  1. Nama                                 : YULI HERWANTO

Pembayaran uang kompensasi PKWT telah sesuai

  1. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk membayar uang Ganti Rugi akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir yang masih tersisa 6 (enam) bulan, secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  3. Nama                                 : MASHURI

PKWT II                              : 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023

Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 5.000.000 = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

  1. Nama                                 : SUBADRI

PKWT II                              : 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023

Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 3.654.095 = Rp. 21.924.570,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)

  1. Nama                                 : RUDIONO

PKWT II                              : 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023

Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 3.654.095 = Rp. 21.924.570,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)

  1. Nama                                 : AZIZ FAUZI

PKWT II                              : 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023

Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 3.966.120,- = Rp. 23.796.720,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

  1. Nama                                 : YULI HERWANTO

PKWT I                               : 13 Februari 2023 – 31 Desember 2023 dan di putus Kontrak per 30 JUNI 2023

Jumlah Uang Ganti rugi: 6 bulan X Rp. 2.854.095,- = Rp. 17.124.570,- (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak