Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | Silfana Chairini, S.H., M.H | Angga Dwi Prastya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-589/M.5.44/Ft.1/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------ Bahwa terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto, yang berdasarkan akta Notaris Nomor : 03 tanggal 17 Maret 2020 di Notaris Ika Indriyani Nurullah S.H.,M.kn menjabat selaku Direktur CV. Punakawan, pada tahun 2021 terdakwa merupakan penyedia jasa konstruksi paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.120.203.000,00 (tiga milyar seratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah), bersama-sama dengan :
pada kurun waktu Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih pada tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu di Jl. Raya Pandanrejo No. 43 Bumiaji Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. SUBSIDIAIR : ------ Bahwa terdakwa Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto, yang berdasarkan akta Notaris Nomor : 03 tanggal 17 Maret 2020 di Notaris Ika Indriyani Nurullah S.H.,M.kn menjabat selaku Direktur CV. Punakawan, yang pada tahun 2021 terdakwa merupakan penyedia jasa konstruksi paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.120.203.000,00 (tiga milyar seratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah), bersama-sama dengan :
pada kurun waktu Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih pada tahun 2020, bertempat di Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu di Jl. Raya Pandanrejo No. 43 Bumiaji Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |