Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ADJAR DIANATA bin BARATA pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jl. Dukuh Kupang 14/12 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya“ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang “. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban MARIA KRISTIAMURTI yang bekerja dibidang jasa konsultan asitektur yang dipercaya untuk mendesign sekaligus mencari sumbe dana pembangunan hotel, selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024 saksi korban diperkenalkan oleh Sdr. VINCEN kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024 saksi korban sempat bertemu dengan terdakwa di Hotel santika Bintaro, dimana saat itu terdakwa mengaku mempunyai dana Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) dan berjanji akan membiayai pembangunan hotel dengan biaya premi penjaminan modal kerja usaha sebesar Rp. 4,8 % pertahun diasuransi Jasindo.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban untuk di transfer, dengan alasan untuk mencairkan dana Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) tersebut.
- Bahwa saksi korban yang percaya dengan perkataan terdakwa, langsung mentransfer uang kepada terdakwa dengan rincian :
No.
|
Tanggal
|
Jumlah Uang
|
keterangan
|
1
|
12/03/2024
|
Rp.4.225.000,-, ke rekening BTPN An. ASEP DANA PRAJAH
|
Administrasi proteksi modal kerja usaha Hotel Moxyi
|
2
|
13/03/2024
|
Rp. 9.457.500,- ke rekening Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI
|
Administrasi jadwal transaksi bank mandiri
|
3
|
14/03/2024
|
Rp. 13.955.500,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI
|
Administrasi rekening induk dan pelimpahan cabang Surabaya.
|
4
|
16/03/2024
|
Rp. 10.000.000,- (dalam bentuk tunai) di restoran Bon Ami Jl. Dr. Soetomo
|
Biaya survey
|
5
|
18 /03/2024
|
Rp. 17.825.000,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI.
|
|
6
|
19/03/2024
|
Rp. 9.250.000,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI
|
Pengurusan standing instruction
|
7
|
21/03/2024
|
Rp. 5.000.000,-
|
Biaya administrasi persetujuan transaksi non perusahaan.
|
8
|
22/03/2024
|
RP. 10.000.000,-
|
Biaya administrasi persetujuan transaksi non perusahaan.
|
Total :
|
Rp. 79.000.000,-
|
- Bahwa selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi korban, pada tanggal 22 Maret 2024 terdakwa mengirimkan foto lewat pesan WA yang isinya : surat keterangan khususu dari Bank Mandiri Pondok Indah Jakarta ditujukan ke Bank Mandii Basuki Rachmat Surabaya untuk memindahkan dana pada Bapak Fery pemilik hotel segera membayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa saksi korban yang curiga, langsung mengecek terkait foto tersebut ke Bank Mandiri Surabaya, dimana Bank Mandiri menyatakan bahwa foto tersebut tidak valid.
- Bahwa selanjutnya saksi korban mengajak untuk bertemu diSurabaya tepatnya dibon café Jl. Kupang Indah Surabaya, dimana saksi korban meminta agar uangnya segera dikembalikan dimana terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga saksi korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan menangkap terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian ± Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ADJAR DIANATA bin BARATA pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jl. Dukuh Kupang 14/12 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa yang bertemu dengan saksi korban MARIA KRISTIAMURTI yang bekerja dibidang jasa konsultan asitektur yang bergerak dibidang design sekaligus mencari sumber dana pembangunan hotel, di Hotel santika Bintaro, dimana saat itu terdakwa mengaku mempunyai dana Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) dan berjanji akan membiayai pembangunan hotel dengan biaya premi penjaminan modal kerja usaha sebesar Rp. 4,8 % pertahun diasuransi Jasindo.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban untuk di transfer, dengan alasan untuk mencairkan dana Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi korban mentransfer uang kepada terdakwa dengan rincian :
No.
|
Tanggal
|
Jumlah Uang
|
keterangan
|
1
|
12/03/2024
|
Rp.4.225.000,-, ke rekening BTPN An. ASEP DANA PRAJAH
|
Administrasi proteksi modal kerja usaha Hotel Moxyi
|
2
|
13/03/2024
|
Rp. 9.457.500,- ke rekening Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI
|
Administrasi jadwal transaksi bank mandiri
|
3
|
14/03/2024
|
Rp. 13.955.500,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI
|
Administrasi rekening induk dan pelimpahan cabang Surabaya.
|
4
|
16/03/2024
|
Rp. 10.000.000,- (dalam bentuk tunai) di restoran Bon Ami Jl. Dr. Soetomo
|
Biaya survey
|
5
|
18 /03/2024
|
Rp. 17.825.000,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI.
|
|
6
|
19/03/2024
|
Rp. 9.250.000,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI
|
Pengurusan standing instruction
|
7
|
21/03/2024
|
Rp. 5.000.000,-
|
Biaya administrasi persetujuan transaksi non perusahaan.
|
8
|
22/03/2024
|
RP. 10.000.000,-
|
Biaya administrasi persetujuan transaksi non perusahaan.
|
Total :
|
Rp. 79.000.000,-
|
- Bahwa selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi korban, pada tanggal 22 Maret 2024 terdakwa mengirimkan foto lewat pesan WA yang isinya : surat keterangan khusus dari Bank Mandiri Pondok Indah Jakarta ditujukan ke Bank Mandiri Basuki Rachmat Surabaya untuk memindahkan dana pada Bapak Fery pemilik hotel segera membayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa saksi korban yang curiga, langsung mengecek terkait foto tersebut ke Bank Mandiri Surabaya, dimana Bank Mandiri menyatakan bahwa foto tersebut tidak valid.
- Bahwa selanjutnya saksi korban mengajak untuk bertemu diSurabaya tepatnya dibon café Jl. Kupang Indah Surabaya, dimana saksi korban meminta agar uangnya segera dikembalikan dimana terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga saksi korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan menangkap terdakwa.
- Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa, telah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, tanpa seijin dari saksi korban.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian ± Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |