Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
910/Pid.Sus/2024/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | WAWAN SETIYO WIBOWO Bin MUHAMMAD YUNUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | |||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||
Nomor Perkara | 910/Pid.Sus/2024/PN Sby | |||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | |||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2438 / M.5.10.3 / Eku.2 / 05 / 2024 | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 2216 /Eku.2/05/2024
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa WAWAN SETIYONO WIBOWO Bin MUHAMMAD YUNUS pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Manyar Sambongan No. 36 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951; ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |