Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby | FIRMAN CATUR INDRIYANTO | PT. BUSAN AUTO FINANCE Cab. Surabaya | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
Oktober 2018 sampai Desember 2018 adalah terhitung 3 (tiga) bulan 3 x Rp ( 3, 609, 000, 00 + 50.000, 00 ) = Rp 10, 977, 000, 00
Januari 2019 sampai Juni 2019 adalah terhitung 6 (enam) bulan 6 x Rp ( 3, 871, 052, 00 + 50, 000, 00) = 6 x Rp 3, 921, 052, 00 = Rp 23, 526, 312, 00 (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua belas rupiah) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019 Rp 3, 871, 052, 00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh dua rupiah) serta upah sampai dengan adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (bulan) upah. Maka perhitungan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang- undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu 2 (dua) kali x UP (Uang Pesangon) Dengan perincian : 2 x 9 = 18 x Rp (3, 871, 052, 00 + 50, 000, 00) = 18 x Rp 3, 921, 052, 00 = Rp 70, 578, 936, 00 (tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah). Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, adalah 3 (tiga) bulan upah untuk perhitungan uang perhargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) Undang-undang no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, yaitu 1 x UPMK (uang penghargaan masa kerja) sehingga untuk perhitungannya. Dengan perincian: 1 x 3 = 3 x Rp (3, 871, 052, 00 + 50, 000, 00) = 3 x Rp 3, 921, 052, 00 = Rp 11, 763, 156, 00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh enam rupiah) dan Uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang – undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada point huruf c yang ditetapkan sebesar 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sehingga untuk perhitungannya adalah :
15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) Dengan perincian:
= 15 % x (Rp 82, 342, 092, 00) = Rp 12, 351, 314, 00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus empat belas rupiah) sehingga total keseluruhan pesangon sebesar : = Rp 70, 578, 936, 00 + Rp 11, 763, 156, 00 + Rp 12, 351, 314, 00 = Rp 94, 693, 406, 00 (sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam rupiah) serta cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (4) Undang – undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada point huruf a dengan perhitungan :
Sisa Hak Cuti : 9 (Jan – Sept 2018) / 12 bulan x 12 hari kerja = 9 hari kerja Tanggal terjadinya PHK Sepihak: 01 Oktober 2018, sehingga perhitungan cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur adalah sebesar Rp 1, 411, 616, 00
Dengan perhitungan sbb: (9 hari kerja / 25 hari kerja dibulan September) x Upah = (9 / 25) x Rp 3, 921, 052, 00 = Rp 1, 411, 616, 00 Maka jumlah seluruh kewajiban perusahaan yang harus di bayarkan adalah: = Uang Pesangon (UP) + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak (UPH) = Rp 70,578, 936, 00 + Rp 11,763, 156, 00 + (Rp 12, 351, 314, 00 + Rp 1, 411, 616, 00) = Rp 70, 578, 936, 00 + Rp 11, 763, 156, 00 + Rp 13, 762, 930, 00 = Rp 96, 105, 022, 00
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |