Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby FIRMAN CATUR INDRIYANTO PT. BUSAN AUTO FINANCE Cab. Surabaya Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 79/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMAN CATUR INDRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BUSAN AUTO FINANCE Cab. Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum Surat Peringatan (SP) 3, Perjanjian Bersama (PB)  tertanggal 3 Agustus 2018 dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan tertanggal 01 Oktober 2018 yang berlaku mulai tanggal 02 Oktober 2018 adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hukum serta tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
  3. Menyatakan sebagai hukum pemutusan hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak adanya putusan ini dibacakan.
  4. Menyatakan sebagai hukum TERGUGAT dengan tidak bersedianya menerima dan memperkenankan PENGGUGAT sebagai pekerja di PT Bussan Auto Finance Cabang Surabaya 2, maka TERGUGAT wajib memberikan atas gaji yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sejak PENGGUGAT diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang sepihak tersebut dengan Nokep 01/01/10/2018 tentang pemutusan hubungan kerja karyawan sampai dengan adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial dan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
  5. Menyatakan sebagai hukum TERGUGAT wajib membayarkan upah proses kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :

Oktober 2018 sampai Desember 2018 adalah terhitung 3 (tiga) bulan

3 x Rp ( 3, 609, 000, 00 + 50.000, 00 )

  •  

= Rp 10, 977, 000, 00

  • sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah )

Januari 2019 sampai Juni 2019 adalah terhitung 6 (enam) bulan

 6 x Rp ( 3, 871, 052, 00 + 50, 000, 00)

= 6 x Rp 3, 921, 052, 00

=   Rp 23, 526, 312, 00

(dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua belas rupiah)

dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019 Rp 3, 871, 052, 00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh dua rupiah) serta upah sampai dengan adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial.

  1. Menyatakan sebagai hukum akibat perbuatan TERGUGAT tersebut wajib memberikan pesangon sebesar :

Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (bulan) upah.

Maka perhitungan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang- undang

No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu 2 (dua) kali x UP (Uang Pesangon)

Dengan perincian :

2 x 9 = 18 x Rp (3, 871, 052, 00 + 50,  000, 00)

= 18 x Rp 3, 921, 052, 00

= Rp 70,  578,  936, 00

(tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).

Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, adalah 3 (tiga) bulan upah untuk perhitungan uang perhargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) Undang-undang no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, yaitu 1 x UPMK (uang penghargaan masa kerja) sehingga untuk perhitungannya.

Dengan perincian:

1 x 3 = 3 x Rp (3, 871, 052, 00 + 50, 000, 00)

= 3 x Rp 3, 921, 052, 00

= Rp 11, 763, 156, 00

(sebelas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh enam rupiah) dan Uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang – undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada point huruf c yang ditetapkan sebesar 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja  sehingga untuk perhitungannya adalah :

 

15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)

Dengan perincian:

  1.      5 % x (Rp 70, 578, 936, 00 + Rp 11, 763, 156, 00)

=   15 % x (Rp   82, 342, 092, 00) 

=   Rp 12, 351, 314, 00

 (dua belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus empat belas rupiah) sehingga total keseluruhan pesangon sebesar :

 = Rp 70, 578, 936, 00 + Rp 11, 763, 156, 00  +  Rp 12, 351, 314, 00

= Rp 94, 693, 406, 00

(sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam rupiah) serta cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (4) Undang – undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada point huruf a dengan perhitungan :

  •              :   Rp 3, 871, 052, 00 + Rp 50, 000, 00

Sisa Hak Cuti   : 9 (Jan – Sept 2018) / 12 bulan x 12 hari kerja = 9 hari kerja

Tanggal terjadinya PHK Sepihak: 01 Oktober 2018, sehingga perhitungan cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur adalah sebesar Rp 1, 411, 616, 00

 

 

 

Dengan perhitungan sbb:

(9 hari kerja / 25 hari kerja dibulan September) x Upah

= (9 / 25) x Rp 3, 921, 052, 00 = Rp 1, 411, 616, 00

Maka jumlah seluruh kewajiban perusahaan yang harus di bayarkan adalah:

= Uang Pesangon (UP) + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak (UPH)

=    Rp 70,578, 936, 00 + Rp 11,763, 156, 00 + (Rp 12, 351, 314, 00 + Rp 1, 411, 616, 00)

=    Rp 70, 578, 936, 00 + Rp 11, 763, 156, 00 + Rp 13, 762, 930, 00

=    Rp 96, 105, 022, 00

  • sembilan puluh enam juta seratus lima ribu dua puluh dua rupiah )
  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  2. Menghukum TERGUGAT sebagai pelanggar Perda Jatim No 8/2016 yang telah menahan Ijasah dan segera mengembalikan ijasah asli  SLTA PENGGUGAT yang telah di tahan sejak terjadinya hubungan kerja dengan No 04 Mu103  0200375
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya