Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
991/Pdt.P/2024/PN Sby Ratih Ratna Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 991/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratih Ratna Sari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN OBET PANJAITAN, SHRatih Ratna Sari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon (RATIH RATNA SARI) sebagai Wali dari anak yang masih belum cukup umur/belum dewasa (anak kandungnya) yang bernama : Dianya Kinanti Sari, NIK : 3578304503090003, Jenis Kelamin : Perempuan, Lahir di Gorontalo, 05 Maret 2009 (15 Tahun)  sampai dewasa ;
  3. Menyatakan dan memberikan Izin kepada Pemohon untuk mewakili perbuatan/tindakan hukum dari anak kandungnya yang masih dibawah umur (belum dewasa) yang bernama : Dianya Kinanti Sari, NIK : 3578304503090003, Jenis Kelamin : Perempuan, Lahir di Gorontalo, 05 Maret 2009 (15 Tahun), khususnya untuk Menjual : sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Pondok Benowo Indah AK/02 RT.001 RW.014 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 11504/Kelurahan Babat Jerawat Surat Ukur  Nomor : 07127/Kelurahan Babat Jerawat/2024 tanggal 21-03-2024 seluas : 83 M2 (delapan puluh tiga meter persegi) atas nama Pemegang Hak : Nyonya RATIH RATNA SARI ;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak