Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
905/Pid.B/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH EVAN SUTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 905/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2322/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVAN SUTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa terdakwa EVAN SUTANTO anak dari HADI SUTANTO pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 13.15 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat didepan rumah Jl. Kedunganyar 6 No. 33  – Surabaya  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ melakukan penganiayaan “ yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------

Pada awalnya HEROMIMUS JEGAUT (korban) naik sepeda sepeda motor dimana pada saat sampai di Jl. Arjuno – Surabaya terlibat kecelakaan dengan becak yang ditumpangi oleh AGATHA SUTANTO (kakak terdakwa) beserta anaknya. Setelah kejadian keelakaan tersebut lalu AGATHA SUTANTO memberitahukan hal kejadian tersebut kepada terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa datang ketempat kejadian tersebut dengan keadaan emosi sehingga langsung memukul HEROMIMUS JEGAUT sebanyak 1(satu) kali yang mengenai bagian kepalanya.   -------------------------------------------------

Kemudian terdakwa dan AGATHA SUTANTO meminta kepada HEROMIMUS JEGAUT agar mau bertanggungjawab dengan membayar biaya pengobatan terhadap luka akibat kecelakaan tersebut tetapi saat itu belum ada kesepakatan (titik temu). Lalu terdakwa mengajak HEROMIMUS JEGAUT kerumah terdakwa di Jl. Kedunganyar 6 No. 33  – Surabaya dan sesampainya didepan rumah terdakwa, terdakwa dengan tangan kanannya memukul HEROMIMUS JEGAUT lagi  sebanyak 1(satu) kali yang mengenai bagian kepalanya yaitu dibagian pelipis sebelah kanan sehingga menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :  VER/78/I/KES.3/2024/Rumkit tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ACHMAD ARI PRATAMA  dengan hasil pemeriksaan : -------------------------------------------------------

Luka – luka  :

  • Kepala : Pada pelipis kanan, satu sentimeter dari sudut terluar alis mata kanan, didapatkan luka memar, warna merah keunguan ukuran tiga kali dua sentimeter.   
  • Alat gerak katas : pada punggung tangan kiri, didapatkan luka terbuka, tepi rata yang sudah terjahit ukuran lima sentimeter dengan tujuh jahitan

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia dua puluh tiga tahun dengan keadaan sadar, ditemukan luka memar pada pelipis kanan akibat kekerasan tumpul. 

 

 

Perbuatan  terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------                                            

Pihak Dipublikasikan Ya