Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero) untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero) suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Veteran 241 Gresik, Jawa Timur PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Pailit TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero);
- Menunjuk dan mengangkat;
- Sdr. Deardo Satya Citra Munthe, S.H, M.H. Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-46AH.04.05-2022 yang beralamat kantor di Jalan Percetakan Negara VII No.1, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk bertindak sebagai Kurator dalam pemberesan harta Debitur/TERMOHON PAILIT.
- Sdr. Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, S.H. Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU221-AH.04.03-2019 yang beralamat kantor di Maksimus, Pandiangan & Partners, Ruko Cibubur Indah Blok F No. 16, Jl. Lapangan Tembak, Cibubr Ciracas, Jakarta Timur, untuk bertindak sebagai Kurator dalam pemberesan harta Debitur/TERMOHON PAILIT.
- Sdr. Delight Chyril, S.H. Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-259AH.04.03-2020 yang beralamat kantor diGirsang Handayani & Partners, Citra Tower Office – Kemyaoran Business District Lt.2, Unit F1, Jl. Benyamin Sueb Kav A-6, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk bertindak sebagai Kurator dalam pemberesan harta Debitur/TERMOHON PAILIT.
- Memerintahkan kepada TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero) untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara a quo;
- Membebankan kepada TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero) untuk membayar biaya perkara a quo.
|