Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT. BEST CRUSHER SENTRALINDOJAYA Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 5 Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BEST CRUSHER SENTRALINDOJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANS EDWARD HEHAKAYA, SH, MHPT. BEST CRUSHER SENTRALINDOJAYA
Tergugat
NoNama
1Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 5
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.519.682,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak berbadan hukum dan tidak tercatat legalitasnya di Pemerintah Kota Surabaya merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.519682 ( lima puluh juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh dua) kepada pihak Penggugat
  4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak