Dakwaan |
Bahwa terdakwa ACHIRUL HADI BIN SARDI bersama dengan Saksi SISWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Oktober 2018, bertempat di daerah Bozeem Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |