Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KAPAS KRAMPUNG EKA AYU MARGARITASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKA AYU MARGARITASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.828.821,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 122.828.821.00,- (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.499.817.00,- (Delapan puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 36.329.004.00,- (Tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu empat rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik No 03477 atas nama Eka Ayu Margitasariletak tanah di JL Tambak Wedi Baru V-C/6 luas 45m2 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan kenjeran Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 03477 atas nama Eka Ayu Margitasariletak tanah di JL Tambak Wedi Baru V-C/6 luas 45m2 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan kenjeran Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Sertifikat Hak Milik No 03477 atas nama Eka Ayu Margitasariletak tanah di JL Tambak Wedi Baru V-C/6 luas 45m2 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan kenjeran Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak