Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; ----------------
- Menyatakan : --------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/861/X/RES.I.16/2018/SATRESKRIM tanggal 24Oktober 2018; ---------------------yang menjadi dasar penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa tindak pidana Perdagangan anak, sebagaimana diatur dalam pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,batal atau tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;- ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana yang menjadi dasar dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Batal atau tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; ----------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Batal atau tidak sah ; dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; -----------
- Menyatakan Batal atau tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ; ---------------------------------
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara |