Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
816/Pid.B/2024/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. HIRUL BIN YANIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 816/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1858/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRUL BIN YANIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 1684/Eoh.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

      I. Nama                     :     HIRUL BIN YANIF                                                 

       Tempat lahir           :     Sampang             

       Umur/tgl. Lahir        :     35 Tahun / 10 November 1988       

       Jenis kelamin          :     Laki-laki             

       Kebangsaan           :     Indonesia

       Tempat tinggal       :     Dsn. Tengginah Rt.001 / Rw.001 Kel. Rohayu, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang Madura atau alamat Kos Jl. Bulak banteng pratama No.34 Surabaya

       Agama                   :     Islam                   

       Pekerjaan               :     Karyawan Swasta            

       Pendidikan             :     SD

                                               

B. PENAHANAN :

1.

Penyidikan

:

  • Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2024 s.d  24 Februari 2024;

2.

Perpanjangan Penahanan PU   

:

  • Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2024 s.d 04 April 2024;

3.

4.

Penuntut Umum

Perpanjangan KPN I

:

:

  • Rutan, sejak tanggal 03 April 2024 s.d 22 April 2024;
  • Rutan, sejak tanggal 23 April 2024 s.d 22 Mei 2024

 

C. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa HIRUL Bin YANIF bersama-sama dengan saksi ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK dan saksi AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Talenta Elektronik Jl. Tambakrejo No.39 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK dan saksi AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah TV LED Merk Polytron, 43 inci Tipe: PLD 43AG9953 milik saksi RUDY SOESANTO selaku pemilik Toko Talenta Elektronik Jl. Tambakrejo No.39 Surabaya dengan cara: awalnya terdakwa mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) TV LED merk Polytron 43 inci Tipe PLD 43AG9953 yang ada di gudang lantai dua toko Talenta Elektronik Jalan Tambakrejo No.39 Surabaya, kemudian terdakwa menyampaikan idenya tersebut kepada saksi ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK dan saksi AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN dan menyetujuinya, kemudian terdakwa naik ke lantai 2 tempat gudang dan mengambil 1 (satu) unit TV LED merk Polytron 43 inci Tipe PLD 43AG9953 lengkap beserta dus pembungkusnya,  selanjutnya oleh terdakwa barang tersebut diserahkan kepada saksi ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK untuk dibawa dan disimpan di kost saksi ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK di Tambak Arum Gang 5 Surabaya, sedangkan saksi AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN bertugas mengawasi situasi di lantai 1 dan mengawasi saksi KUSTILAH selaku kepala toko yang sedang tidur, kemudian setelah saksi ARIF DWI CAHYONO berhasil menyimpan TV LED yang telah diambil tersebut, kemudian saksi  ARIF DWI CAHYONO kembali ke toko untuk bekerja, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 saksi RUDY SOESANTO diberitahu oleh saksi KUSTILAH, jika tagihan setor ke pabrik lebih banyak dari nilai barang yang terjual sehingga diketahui ada barang dagangan toko yang hilang yaitu berupa 1 (satu) buah TV LED Merk Polytron, 43 inci Tipe: PLD 43AG9953 dan perbuatan para terdakwa tersebut di ketahui oleh saksi ALFIAN JUNIAR selaku karyawan toko, kemudian saksi KUSTILAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi RUDY SOESANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);          

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                       Surabaya, 23 April 2024          

     PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                                            

R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

                                                        JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya