Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
834/Pid.Sus/2024/PN Sby ASTRID AYU P., S.H., M.H. AKHMAD ARIF ALIAS DONO BIN H. KODIR (ALM) Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 834/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2306/M.5.43/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD ARIF ALIAS DONO BIN H. KODIR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AKHMAD ARIF ALIAS DONO BIN H. ABDUL KODIR (ALM) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl. Apukat Lingkunggan Paras RT 4/ RW 6, Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang kemudian dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi Tri Nofriyanti, saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi  dan petugas kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama AKHMAD ARIF ALIAS DONO BIN H. ABDUL KODIR (ALM) pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jl. Apukat Lingkungan Paras RT 4/ RW 6 Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram, masing-masing:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,157 (nol koma seratus lima puluh tujuh) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,185 (nol koma seratus delapan puluh lima) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,169 (nol koma seratus enam puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,160 (nol koma seratus enam puluh) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,119 (nol koma seratus sembilan belas) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,004 (nol koma nol nol empat) gram;

Disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam

  1. 2  (dua) unit timbangan elektrik;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip;
  3. 1 (satu) dompet kecil warna hitam;

Disimpan di dalam lemari yang berada di Jl. Apukat Lingkungan Paras RT 4/ RW 6 Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;

  1. 1 (satu) Handphone READMI;

Berada di meja ruang tamu rumah di Jl. Apukat Lingkungan Paras RT 4/ RW 6 Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;

  1. Uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)

Berada di saku celana sebelah kiri Terdakwa;

  • Bahwa setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Tri Nofriyanti dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi  kemudian melakukan penggeledahan atas Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram, masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,157 (nol koma seratus lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,185 (nol koma seratus delapan puluh lima) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,169 (nol koma seratus enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,160 (nol koma seratus enam puluh) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,119 (nol koma seratus sembilan belas) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,004 (nol koma nol nol empat) gram, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) handphone READMI, uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) dompet kecil warna hitam merupakan miliknya, disimpan, dan dalam penguasaannya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasi barang bukti berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram adalah untuk dijual belikan dan digunakan sendiri;

Bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr. Baihaki dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per gram yang diambil langsung di tempat yang telah ditentukan dengan

  • pembayaran melalui transfer ke rekening BCA sdr. Baihaki An. Baihaki (norek lupa) setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Baihaki sebanyak 3 (tiga) kali:
  • Pada tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Raya Bungurasih Surabaya bertemu langsung dengan sdr. Baihaki untuk membeli dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram (sudah laku terjual dan sudah dibayar lunas kepada sdr. Baihaki sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah));
  • Pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Raya Bungurasih Surabaya bertemu langsung dengan sdr. Baihaki untuk membeli dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram (sudah laku terjual dan sudah dibayar lunas kepada sdr. Baihaki sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah));
  • Pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Apukat Lingkungan Paras RT 4/ RW 6 Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan bertemu langsung dengan sdr. Baihaki untuk membeli dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram (belum dibayar karena belum laku terjual semuanya);
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga total Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), namun Terdakwa belum membayar kepada sdr. Baihaki karena masih tersisa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram yang masih belum laku terjual;
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram menjadi 35 (tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga ecer Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus.

Kemudian dijual dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa terlebih dahulu melalui Whatsapp untuk memesan dan Terdakwa mengajak pembeli bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu tersebut dengan pembayaran secara tunai;

  • Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sejak tanggal 02 Februari 2024;
  • Bahwa dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibagi menjadi 35 (tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah Terdakwa jual sebayak 21 (dua puluh satu) bungkus kepada:
  1. Sdr. FARIS, yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;
  2. Sdr. DEA, yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Jl. Raya Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;
  3. Sdr. FIO yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jl. Raya Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;
  4. Sdr. OYE, yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Raya Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;

Sedangkan 5 (lima) bungkus Terdakwa gunakan sendiri dan sisa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram belum laku terjual;

  • Bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut masih ada sebesar Rp600.000,00 dan sebagian sudha di transfer ke rekening BCA sdr. Baihaki An. Baihaki (Norek Lupa) sebagai pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengaku kenal dengan sdr. Baihaki sejak tahun 2016 saat Terdakwa dan sdr. Baihaki menjalani hukuman di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 01778/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06262/2024/NNF s.d 06270/2024/NNF seperti disebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti:
  • Yang diterima untuk diuji berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
  • 06262/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,179 gram;
  • 06263/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,179 gram;
  • 06264/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,157 gram;
  • 06265/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram;
  • 06266/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
  • 06267/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 06268/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;
  • 06269/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram;
  • 06270/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram;

Yang dikembalikan dengan berat:

  • 06262/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram;
  • 06263/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 06264/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram;
  • 06265/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 06266/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 gram;
  • 06267/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram;
  • 06268/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
  • 06269/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
  • 06270/2024/NNF tanpa isi;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 29662/2024/NNF s/d 29670/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina

 

  • Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD ARIF ALIAS DONO BIN H. ABDUL KODIR (ALM) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl. Apukat Lingkunggan Paras RT 4/ RW 6, Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal dari saksi Tri Nofriyanti, saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi  dan petugas kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama AKHMAD ARIF ALIAS DONO BIN H. ABDUL KODIR (ALM) pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jl. Apukat Lingkungan Paras RT 4/ RW 6 Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram, masing-masing:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,157 (nol koma seratus lima puluh tujuh) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,185 (nol koma seratus delapan puluh lima) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,169 (nol koma seratus enam puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,160 (nol koma seratus enam puluh) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,119 (nol koma seratus sembilan belas) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,004 (nol koma nol nol empat) gram;

Disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam

  1. 2  (dua) unit timbangan elektrik;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip;
  3. 1 (satu) dompet kecil warna hitam;

Disimpan di dalam lemari yang berada di Jl. Apukat Lingkungan Paras RT 4/ RW 6 Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;

  1. 1 (satu) Handphone READMI;

Berada di meja ruang tamu rumah di Jl. Apukat Lingkungan Paras RT 4/ RW 6 Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;

  1. Uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)

Berada di saku celana sebelah kiri Terdakwa;

  • Bahwa setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Tri Nofriyanti dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi  kemudian melakukan penggeledahan atas Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram, masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,157 (nol koma seratus lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,185 (nol koma seratus delapan puluh lima) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,169 (nol koma seratus enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,160 (nol koma seratus enam puluh) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,119 (nol koma seratus sembilan belas) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,004 (nol koma nol nol empat) gram, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) handphone READMI, uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) dompet kecil warna hitam merupakan miliknya, disimpan, dan dalam penguasaannya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasi barang bukti berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram adalah untuk dijual belikan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr. Baihaki dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per gram yang diambil langsung di tempat yang telah ditentukan dengan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA sdr. Baihaki An. Baihaki (norek lupa) setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Baihaki sebanyak 3 (tiga) kali:
  • Pada tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Raya Bungurasih Surabaya bertemu langsung dengan sdr. Baihaki untuk membeli dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram (sudah laku terjual dan sudah dibayar lunas kepada sdr. Baihaki sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah));
  • Pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Raya Bungurasih Surabaya bertemu langsung dengan sdr. Baihaki untuk membeli dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram (sudah laku terjual dan sudah dibayar lunas kepada sdr. Baihaki sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah));
  • Pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Apukat Lingkungan Paras RT 4/ RW 6 Kel. Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan bertemu langsung dengan sdr. Baihaki untuk membeli dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram (belum dibayar karena belum laku terjual semuanya);
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga total Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), namun Terdakwa belum membayar kepada sdr. Baihaki karena masih tersisa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram yang masih belum laku terjual;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sejak tanggal 02 Februari 2024;
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram menjadi 35 (tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga ecer Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus.
  • Kemudian dijual dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa terlebih dahulu melalui Whatsapp untuk memesan dan Terdakwa mengajak pembeli bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu tersebut dengan pembayaran secara tunai;

  • Bahwa dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibagi menjadi 35 (tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah Terdakwa jual sebayak 21 (dua puluh satu) bungkus kepada:
  • Sdr. FARIS, yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;
  • Sdr. DEA, yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Jl. Raya Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;
  • Sdr. FIO yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jl. Raya Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;
  • Sdr. OYE, yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Raya Ledug, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan;
  • Sedangkan 5 (lima) bungkus Terdakwa gunakan sendiri dan sisa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat total netto ± 1,263 (satu koma dua ratus enam puluh tiga) gram belum laku terjual;

  • Bahwa dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa maksud Terdakwa menjual belikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud mencari keuntungan sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr. Baihaki sejak tahun 2016 saat Terdakwa dan sdr. Baihaki menjalani hukuman di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang;
  • Bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut masih ada sebesar Rp600.000,00 dan sebagian sudah di transfer ke rekening BCA sdr. Baihaki An. Baihaki (Norek Lupa) sebagai pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 01778/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 06262/2024/NNF s.d 06270/2024/NNF seperti disebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti :
  • Yang diterima untuk diuji berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
  • 06262/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,179 gram;
  • 06263/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,179 gram;
  • 06264/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,157 gram;
  • 06265/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram;
  • 06266/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
  • 06267/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 06268/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;
  • 06269/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram;
  • 06270/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram;
  • Yang dikembalikan dengan berat:

  • 06262/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram;
  • 06263/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 06264/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram;
  • 06265/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 06266/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 gram;
  • 06267/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram;
  • 06268/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
  • 06269/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
  • 06270/2024/NNF tanpa isi;
  • Kesimpulan:

    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 29662/2024/NNF s/d 29670/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina

     

    Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak
  • yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya