Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama dari atas nama VONNY menjadi VONNY WIDHARTA, meliputi dokumen Akta Kelahiran No. 3941/1987, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Dati II Medan, tertanggal 21 Desember 1987;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Dati II Medan dan/atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya setelah menerima salinan penetapan ini untuk merubah nama tersebut pada buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
|