Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby UKI KRISNAMURTI PT. KAMADJAJA LOGISTICS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UKI KRISNAMURTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL SUBEKI, SH, MHUKI KRISNAMURTI
Tergugat
NoNama
1PT. KAMADJAJA LOGISTICS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung setelah adanya putusan atas gugatan perkara a quo oleh Pengadilan Hubungan Industrial ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat disebabkan Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah. No.  5 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
  • Uang Pesangon (Pasal 40 ayat (2) PP. No. 35 Th 2021):

(9 x Rp. 11.518.000) x 1                                                               = Rp.   103.662.000,- 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

(Pasal 40 ayat (3) PP No 35 Th 2021):

8 x Rp. 11.518.000                                                                        = Rp.     92.144.000,-

                                          Jumlah                                                = Rp.   195.806.000,-

(Seratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus enam ribu rupiah) ;

  • Uang Penggantian Hak (Pasal 40 ayat (4) PP No 35 Th 2021)

Sisa cuti yang belum diambil ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses pada saat upaya penyelesaian perkara a quo berlangsung selama 6 bulan sehubungan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat tehadap Penggugat belum berkekuatan hukum tetap (inchrat), sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2015 yakni pembatasan waktu pembayaran upah proses adalah 6 (enam) bulan, dengan perincian sebagai berikut :
  • Rp. 11.518.000 x 6                                          = Rp.    69.108.000,-

(Enam puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang harta kekayaan Tergugat baik yang bersifat bergerak atau tidak bergerak, sebagaimana ketentuan Pasal 227 Hir/ 261 Rbg (conservatoir beslaag) ;
  2. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi ;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak