Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa REVALDY PRADIPTA NUGRAHA Bin HANDOKO pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di depan PGS yang beralamatkan Jl Dupak Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIb Terdakwa REVALDY PRADIPTA NUGRAHA Bin HANDOKO datang di depan PGS yang beralamatkan ke Jl Dupak Surabaya dengan tujuan untuk Tawuran dengan membawa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis samurai / Parang Panjang ± 70 Cm yang Terdakwa dapat dari sdr. RIZKY (DPO). kemudian sekira pukul 04:00 Wib Terdakwa sampai di Jl Dupak Surabaya sambil membawa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis samurai / Parang Panjang ± 70 Cm yang digunakan untuk tawuran antara Geng TOS (TIM ORANG STRES), bergabung dengan geng TEXAS JUNIOR melawan Geng SERIGALA PUSAT setelah terjadi tawuran Terdakwa mengembalikan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam kepada Sdr RIZKY (DPO) selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14;00 Wib Terdakwa ditangkap Oleh Saksi LUKAS HARYANTO ROVI”I yang merupakan anggota kepolisian dan membawa Terdakwa berserta barang bukti ke Polsek Bubutan guna proses hukum.
- .
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 ------------------------------------ |