Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
367/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANITA RIZKY AGUSTINA | 2 | SYAHRUDIN HB | 3 | CANDRA GUNAWAN | 4 | HANAFI TANTONO | 5 | BILLY SUHENDRA | 6 | WIWIED WULANDARI | 7 | WAHYUNING ASTRIANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | ANITA RIZKY AGUSTINA | 2 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | SYAHRUDIN HB | 3 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | CANDRA GUNAWAN | 4 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | HANAFI TANTONO | 5 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | BILLY SUHENDRA | 6 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | WIWIED WULANDARI | 7 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | WAHYUNING ASTRIANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MIFTACHUL AMIN | 2 | NOTARIS DAN PPAT SUGIANTO,S.H.,M.KN. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan yang dibuat oleh Miftachul Amin (Tergugat I) tertanggal 31 Oktober 2023;
- Menyatakan sah peralihan hak atas tanah tukar menukar ganti kerugian dari Tergugat I kepada Para Penggugat berupa Letter C dengan Kohir Nomor : 6, Persil 199 Klas D – II seluas +/- 1.204 M2 yang terletak di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah terhadap Letter C dengan Kohir Nomor : 6, Persil 199 Klas D – II seluas +/- 1.204 M2 yang terletak di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
- Menyatakan Para Penggugat dapat mengajukan Permohonan Hak dan mengurus hak kepemilikan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Malang terhadap Letter C dengan Kohir Nomor : 6, Persil 199 Klas D – II seluas +/- 1.204 M2 yang terletak di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang untuk ditingkatkan menjadi hak milik kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 04 Tanggal 13-03-2019 yang dibuat oleh Tergugat II, dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja untuk menyerahkan seluruh dokumen atau surat–surat tanah terkait Letter C dengan Kohir Nomor : 6, Persil 199 Klas D – II seluas +/- 1.204 M2 yang terletak di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas nama Miftachul Amin kepada PARA PENGGUGAT atau KUASA HUKUMNYA;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat pada point 17 tersebut diatas
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000. (tiga milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga PARA TERGUGAT menyelesaikan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |