Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.G/2024/PN Sby 1.ANITA RIZKY AGUSTINA
2.SYAHRUDIN HB
3.CANDRA GUNAWAN
4.HANAFI TANTONO
5.BILLY SUHENDRA
6.WIWIED WULANDARI
7.WAHYUNING ASTRIANI
7.MIFTACHUL AMIN
8.NOTARIS DAN PPAT SUGIANTO,S.H.,M.KN.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 367/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANITA RIZKY AGUSTINA
2SYAHRUDIN HB
3CANDRA GUNAWAN
4HANAFI TANTONO
5BILLY SUHENDRA
6WIWIED WULANDARI
7WAHYUNING ASTRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNANDO SHIEPANT, S.H.ANITA RIZKY AGUSTINA
2ERNANDO SHIEPANT, S.H.SYAHRUDIN HB
3ERNANDO SHIEPANT, S.H.CANDRA GUNAWAN
4ERNANDO SHIEPANT, S.H.HANAFI TANTONO
5ERNANDO SHIEPANT, S.H.BILLY SUHENDRA
6ERNANDO SHIEPANT, S.H.WIWIED WULANDARI
7ERNANDO SHIEPANT, S.H.WAHYUNING ASTRIANI
Tergugat
NoNama
1MIFTACHUL AMIN
2NOTARIS DAN PPAT SUGIANTO,S.H.,M.KN.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan yang dibuat oleh Miftachul Amin (Tergugat I) tertanggal 31 Oktober 2023;
  4. Menyatakan sah peralihan hak atas tanah tukar menukar ganti kerugian dari Tergugat I kepada Para Penggugat berupa Letter C dengan Kohir Nomor : 6, Persil 199 Klas D – II seluas +/- 1.204 M2 yang terletak di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah terhadap Letter C dengan Kohir Nomor : 6, Persil 199 Klas D – II seluas +/- 1.204 M2 yang terletak di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
  6. Menyatakan Para Penggugat dapat mengajukan Permohonan Hak dan mengurus hak kepemilikan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Malang terhadap Letter C dengan Kohir Nomor : 6, Persil 199 Klas D – II seluas +/- 1.204 M2 yang terletak di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang untuk ditingkatkan menjadi hak milik kepada Para Penggugat;
  7. Menyatakan Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 04 Tanggal 13-03-2019 yang dibuat oleh Tergugat II, dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  8. Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja untuk menyerahkan seluruh dokumen atau surat–surat tanah terkait Letter C dengan Kohir Nomor : 6, Persil 199 Klas D – II seluas +/- 1.204 M2 yang terletak di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas nama Miftachul Amin kepada PARA PENGGUGAT atau KUASA HUKUMNYA;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat pada point 17 tersebut diatas
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000. (tiga milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga PARA TERGUGAT menyelesaikan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  12. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak