Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 211.249.791.00,- (Dua ratus sebelas juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 166.600.617.00,- (Seratus enam puluh enam juta enam ratus ribu enam ratus tujuh belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 44.649.174.00,- (Empat puluh empat juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Register Letter C desa kelurahan Bulak Banteng atas nama H Tohirudin No petok 6887 persil 59 luas 40 M2 Desa Bulak Banteng Kec Kenjeran kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Register Letter C desa kelurahan Bulak Banteng atas nama H Tohirudin No petok 6887 persil 59 luas 40 M2 Desa Bulak Banteng Kec Kenjeran kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Kutipan Register Letter C desa kelurahan Bulak Banteng atas nama H Tohirudin No petok 6887 persil 59 luas 40 M2 Desa Bulak Banteng Kec Kenjeran kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|