Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1100/Pid.B/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. SUBAIDAH Binti ROFI'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1100/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3014/M.5.43/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAIDAH Binti ROFI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa SUBAIDAH Binti ROFI’I pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 dan pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 dan pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Wisma Tengger 21/8 RT. 04 RW. 06 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa mulanya pada akhir bulan Januari 2024 terdakwa SUBAIDAH Binti ROFI’I menghubungi saksi FUJI YULIANTI yaitu teman sekolah terdakwa melalui WhatsApp kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa mempunyai usaha di bidang jual beli beras dan membutuhkan modal untuk pembelian beras merk Pinpin dengan harga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per kemasan 5kg yang akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per kemasan 5kg sehingga mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kemasan 5kg padahal sebenarnya terdakwa membeli belas dari Toko SM Agen Telor dan Sembako untuk beras merk Pinpin adalah dengan harga Rp78.500,00 (tujuh puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah) per kemasan 5 kg yang mana terdakwa sengaja menjual barang di bawah pasaran agar semakin banyak masyarakat yang minat dan menyerahkan uang kepada terdakwa sehingga saksi FUJI YULIANTI tertarik dan menyerahkan sejumlah uang kemudian karena mendapatkan keuntungan, produk-produk terdakwa dipasarkan melalui marketplace facebook dengan nama akun AGEN BERAS FLORICE di antaranya beras dengan merk Pelikan dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kemasan 5kg padahal harga beli terdakwa sebenarnya Rp77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah), beras merk Wippie dengan harga Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per kemasan 3 kg padahal harga beli terdakwa sebenarnya Rp43.500,00 (empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sebagainya dengan metode barang dikirim sekitar 7 (tujuh) hari sejak barang dipesan, selanjutnya pada tanggal 29 Februari 2024 saksi DEWI VITASARI, S.E. melakukan pemesanan pertama yaitu 8  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg dengan harga dan 25  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3 kg dengan total uang sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana barang  diambil di kos Jalan Dukuh Kupang Barat 24/8-10 Surabaya dengan pembayaran secara tunai, kemudian pada tanggal 05 Maret 2024 saksi DEWI VITASARI, S.E. melakukan pemesanan kedua yaitu 80  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg dan 120  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3 kg serta 22 dus minyak merk Kita dengan kemasan 1 liter dengan total 264 liter yang mana terdakwa menjanjikan barang ready tanggal 15 Maret 2024 kemudian dilakukan pembayaran DP uang total sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) namun karena minyak merk Kita tidak dapat dipenuhi terdakwa lalu terdakwa mentransfer pengembalian uang sebesar Rp3.696.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kemudian pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan terdakwa mengirim beras pesanan saksi DEWI VITASARI, S.E. ke rumah saksi DEWI VITASARI, S.E di Jalan Wisma Tengger 21/8 RT. 04 RW. 06 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya dan terdakwa juga menerima uang pelunasan sebesar Rp4.856.000,00 dari saksi DEWI VITASARI, S.E., selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2024 saksi DEWI VITASARI, S.E. melakukan pemesanan ketiga yaitu 320  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg, 150  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3kg, 30  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 5kg, 16  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 3kg dan 40  pcs meras merk Wippie dengan kemasan 3kg kemudian dilakukan pembayaran DP ke rekening BCA Nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa) lalu tanggal 22 dan 23 Maret 2024 pesanan tersebut dikirimkan oleh terdakwa ke rumah saksi DEWI VITASARI, S.E. oleh sopir terdakwa.
    • Bahwa oleh karena terdakwa menjual dengan harga di bawah pasaran dan pesanan-pesanan sebelumnya berjalan dengan lancar serta didukung pula oleh saksi FUJI YULIANTI sehingga pada tanggal 26 Maret 2024 saksi DEWI VITASARI, S.E. yang sudah percaya kepada terdakwa kemudian tergerak hatinya untuk kembali melakukan pemesanan kelima dengan jumlah yang lebih banyak yaitu 320  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg dengan harga @Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 250  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3kg dengan harga @Rp44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah), 5  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 5kg dengan harga @Rp74.000,00 (tujuh puluh empat ribu), 56  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 3 kg dengan harga @Rp43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) dan 30  pcs beras merk Wippie dengan kemasan 3 kg dengan harga @Rp43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp39.068.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu rupiah) kemudian terdakwa berbohong dengan menjanjikan barang siap dikirim tanggal 02 April 2024 sehingga saksi DEWI VITASARI, S.E. semakin percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang pembayaran DP sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa) kemudian pada tanggal 27 Maret 2024 terdakwa melalui saksi FUJI YULIATIN kembali meminta kekurangan uang dan meminta kalau bisa kekurangan tersebut dilunasi sehingga saksi DEWI NOVITASARI, S.E. kembali melakukan pembayaran tambahan untuk DP sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa) sehingga total uang pembayaran DP yang telah diserahkan saksi DEWI YULIATIN, S.E. kepada terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
    • Selanjutnya pada tanggal 02 April 2024, terdakwa berbohong dengan memberikan informasi kepada saksi FUJI YULIATIN bahwa terdapat barang yang dicancel pembeli yaitu saksi EMI SAFITRI untuk ditawarkan kepada saksi DEWI VITASARI, S.E. yaitu 344  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg dengan harga @Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 240  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3kg dengan harga @Rp44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah), 56  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 3 kg denga harga @43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah), 40  pcs beras merk Wippie dengan kemasan 3kg dengan harga @Rp43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) dan 13  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 25kg dengan harga @Rp363.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan total harga Rp45.207.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh ribu rupiah) padahal saksi EMI SAFITRI tidak melakukan pembatalan seperti yang dikatakan oleh terdakwa kemudian karena sebelumnya terdakwa selalu memenuhi pesanan saksi DEWI VITASARI, S.E. dan harga beras juga di bawah pasaran serta terdakwa menjanjikan barang akan dikirim bersamaan dengan pesanan kelima yang dipesan saksi DEWI VITASARI, S.E. tanggal 26 Maret 2024, saksi DEWI VITASARI, S.E. akhirnya percaya dan kembali tergerak hatinya untuk menyetujui penawaran terdakwa melalui saksi FUJI YULIANTI dengan kesepakatan barang akan dikirim ke Jl. Margodadi Gang 5 No. 39 Kota Surabaya kemudian saksi DEWI VITASARI mentransfer uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening ke rekening BCA nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa) yang dilakukan dengan 2 (dua) kali transfer masing-masing sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    • Bahwa pada tanggal 04 April 2024 terdakwa sudah meninggalkan kos terdakwa di Jalan Dupak Bangunrejo 6/12 RT/RW 012/005 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan pada tanggal tersebut juga terdakwa terakhir kali dapat dihubungi oleh para pembeli kemudian baru diketahui bahwa terdapat sekitar 33 (tiga puluh tiga) orang yang menjadi korban terdakwa di antaranya saksi DITA MEI FANNY dengan kerugian uang sebesar Rp16.240.000,00 (enam belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), saksi EMI SAFITRI dengan kerugian uang sebesar Rp20.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), saksi SUCIATI dengan kerugian uang sebesar Rp10.706.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus enam ribu rupiah) (dilaporkan dalam berkas terpisah), dengan modus yang sama yaitu terdakwa menawarkan beras dan minyak dengan harga di bawah pasaran kemudian untuk pesanan awal berjalan lancar namun kemudian setelah beberapa kali pesanan barang tidak dikirim dan uang tidak dikembalikan, kemudian pada tanggal 05 April 2024, saksi DEWI VITASARI, S.E. bersama-sama dengan saksi FUJI YULIANTI, saksi DITA MEI FANNY, saksi EMI SAFITRI, saksi SUCIATI mencari keberadaan terdakwa di rumah pacar terdakwa yaitu sdr. LURI di Jalan Kapas Krampung Surabaya kemudian mereka diantarakan oleh sdr. LURI ke rumah paman terdakwa yaitu sdr. MAHARDIN di Jalan Kramat No. 1 Kota Sampang dan mereka bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengaku masih berupaya untuk mencairkan warisan dan mencari uang untuk mengganti kerugian para korban, namun penjelasan terdakwa berubah-ubah dan tidak dapat dipastikan kebenarannya sampai akhirnya pada tanggal 07 April 2024 terdakwa diamankan ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
    • Bahwa terhadap uang pembelian beras yang ditransfer oleh saksi DEWI VITASARI, S.E. kepada terdakwa dengan total uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ternyata tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk membelikan pesanan saksi DEWI VITASARI, S.E. melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sebagian digunakan untuk pengembalian uang kepada pembeli barang terdakwa dengan rincian menurut saksi THEODORA AMABEL BEATRICE dari pihak Bank BCA Kantor Wilayah Surabaya berdasarkan data muasi rekening BCA Nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa), sebagai berikut:
  • Tanggal 26 Maret 2024 dana masuk dari DEWI NOVITASARI sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), isi berita DP beras
  • Tanggal 26 Maret 2024 dana keluar kepada CAHYADI GUNAWAN sebesar Rp9.990.000,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 26 Maret 2024 dana keluar kepada INTAN PURWASEH sebesar Rp5.055.000,00 (lima juta lima puluh lima ribu rupiah), kembali uang tante intan
  • Tanggal 27 Maret 2024 dana masuk dari DEWI NOVITASARI sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 27 Maret 2024 dana keluar kepada SYAMSUL URIP sebesar Rp7.948.000,00 (tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 27 Maret 2024 dana keluar kepada SABINUS RINIL sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 28 Maret 2024 dana keluar kepada SYAMSUL URIP sebesar Rp23.610.500,00 (dua puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 28 Maret 2024 dana keluar kepada SYAMSUL URIP sebesar Rp2.504.000,00 (dua juta lima ratus empat ribu rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 02 April 2024 dana masuk dari DEWI NOVITASARI sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), isi berita DP beras
  • Tanggal 02 April 2024 dana masuk dari DEWI NOVITASARI sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), isi berita DP beras
  • Tanggal 02 April 2024 dana keluar kepada HANNY PRADITYA sebesar Rp2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), isi berita kembali uang beras
  • Tanggal 02 April 2024 dana keluar kepada DWI PREASETYO UTOMO sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), isi berita kembali uang beras
  • Tanggal 02 April 2024 dana keluar kepada SULASTRI ITASARI sebesar Rp3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 02 April 2024 dana keluar kepada SYAMSUL URIP sebesar Rp23.516.500,00 (dua puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu lima ratus rupiah), tidak ada isi berita

Dengan saldo akhir per tanggal 17 Mei 2024 sebesar Rp202.600,20 (dua ratus dua ribu enam ratus rupiah dua puluh sen)

    • Bahwa terdakwa tidak mengirimkan barang pesanan saksi DEWI VITASARI, S.E. dan tidak juga mengembalikan uang milik saksi DEWI VITASARI, S.E. sampai dengan sekarang sehingga mengakibatkan saksi DEWI VITASARI, S.E. mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa SUBAIDAH Binti ROFI’I pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 dan pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 dan pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Wisma Tengger 21/8 RT. 04 RW. 06 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa mulanya pada akhir bulan Januari 2024 terdakwa SUBAIDAH Binti ROFI’I menghubungi saksi FUJI YULIANTI yaitu teman sekolah terdakwa melalui WhatsApp kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa mempunyai usaha di bidang jual beli beras dan membutuhkan modal untuk pembelian beras merk Pinpin dengan harga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per kemasan 5kg yang akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per kemasan 5kg sehingga mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kemasan 5kg padahal sebenarnya terdakwa membeli belas dari Toko SM Agen Telor dan Sembako untuk beras merk Pinpin adalah dengan harga Rp78.500,00 (tujuh puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah) per kemasan 5 kg yang mana terdakwa sengaja menjual barang di bawah pasaran agar semakin banyak masyarakat yang minat dan menyerahkan uang kepada terdakwa sehingga saksi FUJI YULIANTI tertarik dan menyerahkan sejumlah uang kemudian karena mendapatkan keuntungan, produk-produk terdakwa dipasarkan melalui marketplace facebook dengan nama akun AGEN BERAS FLORICE di antaranya beras dengan merk Pelikan dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kemasan 5kg padahal harga beli terdakwa sebenarnya Rp77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah), beras merk Wippie dengan harga Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per kemasan 3 kg padahal harga beli terdakwa sebenarnya Rp43.500,00 (empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sebagainya dengan metode barang dikirim sekitar 7 (tujuh) hari sejak barang dipesan, selanjutnya pada tanggal 29 Februari 2024 saksi DEWI VITASARI, S.E. melakukan pemesanan pertama yaitu 8  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg dengan harga dan 25  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3 kg dengan total uang sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana barang  diambil di kos Jalan Dukuh Kupang Barat 24/8-10 Surabaya dengan pembayaran secara tunai, kemudian pada tanggal 05 Maret 2024 saksi DEWI VITASARI, S.E. melakukan pemesanan kedua yaitu 80  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg dan 120  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3 kg serta 22 dus minyak merk Kita dengan kemasan 1 liter dengan total 264 liter yang mana terdakwa menjanjikan barang ready tanggal 15 Maret 2024 kemudian dilakukan pembayaran DP uang total sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) namun karena minyak merk Kita tidak dapat dipenuhi terdakwa lalu terdakwa mentransfer pengembalian uang sebesar Rp3.696.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kemudian pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan terdakwa mengirim beras pesanan saksi DEWI VITASARI, S.E. ke rumah saksi DEWI VITASARI, S.E di Jalan Wisma Tengger 21/8 RT. 04 RW. 06 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya dan terdakwa juga menerima uang pelunasan sebesar Rp4.856.000,00 dari saksi DEWI VITASARI, S.E., selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2024 saksi DEWI VITASARI, S.E. melakukan pemesanan ketiga yaitu 320  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg, 150  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3kg, 30  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 5kg, 16  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 3kg dan 40  pcs meras merk Wippie dengan kemasan 3kg kemudian dilakukan pembayaran DP ke rekening BCA Nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa) lalu tanggal 22 dan 23 Maret 2024 pesanan tersebut dikirimkan oleh terdakwa ke rumah saksi DEWI VITASARI, S.E. oleh sopir terdakwa.
    • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 saksi DEWI VITASARI, S.E. kembali melakukan pemesanan kelima dengan jumlah yang lebih banyak yaitu 320  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg dengan harga @Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 250  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3kg dengan harga @Rp44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah), 5  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 5kg dengan harga @Rp74.000,00 (tujuh puluh empat ribu), 56  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 3 kg dengan harga @Rp43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) dan 30  pcs beras merk Wippie dengan kemasan 3 kg dengan harga @Rp43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp39.068.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu rupiah) kemudian terdakwa menjanjikan barang siap dikirim tanggal 02 April 2024 kemudian saksi DEWI VITASARI, S.E. menyerahkan uang pembayaran DP sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa) lalu pada tanggal 27 Maret 2024 terdakwa melalui saksi FUJI YULIATIN kembali meminta kekurangan uang dan meminta kalau bisa kekurangan tersebut dilunasi sehingga saksi DEWI NOVITASARI, S.E. kembali melakukan pembayaran tambahan untuk DP sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa) sehingga total uang pembayaran DP yang telah diserahkan saksi DEWI YULIATIN, S.E. kepada terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
    • Selanjutnya pada tanggal 02 April 2024, terdakwa memberikan informasi kepada saksi FUJI YULIATIN bahwa terdapat barang yang dicancel pembeli yaitu saksi EMI SAFITRI untuk ditawarkan kepada saksi DEWI VITASARI, S.E. yaitu 344  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 5kg dengan harga @Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 240  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 3kg dengan harga @Rp44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah), 56  pcs beras merk Pelikan dengan kemasan 3 kg denga harga @43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah), 40  pcs beras merk Wippie dengan kemasan 3kg dengan harga @Rp43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) dan 13  pcs beras merk Pinpin dengan kemasan 25kg dengan harga @Rp363.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan total harga Rp45.207.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjanjikan barang akan dikirim bersamaan dengan pesanan kelima yang dipesan saksi DEWI VITASARI, S.E. tanggal 26 Maret 2024 lalu saksi DEWI VITASARI, S.E. menyetujui penawaran terdakwa melalui saksi FUJI YULIANTI dengan kesepakatan barang akan dikirim ke Jl. Margodadi Gang 5 No. 39 Kota Surabaya kemudian saksi DEWI VITASARI mentransfer uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening ke rekening BCA nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa) yang dilakukan dengan 2 (dua) kali transfer masing-masing sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    • Bahwa pada tanggal 04 April 2024 terdakwa sudah meninggalkan kos terdakwa di Jalan Dupak Bangunrejo 6/12 RT/RW 012/005 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan pada tanggal tersebut juga terdakwa terakhir kali dapat dihubungi oleh para pembeli kemudian baru diketahui bahwa terdapat sekitar 33 (tiga puluh tiga) orang yang menjadi korban terdakwa di antaranya saksi DITA MEI FANNY dengan kerugian uang sebesar Rp16.240.000,00 (enam belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), saksi EMI SAFITRI dengan kerugian uang sebesar Rp20.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), saksi SUCIATI dengan kerugian uang sebesar Rp10.706.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus enam ribu rupiah) (dilaporkan dalam berkas terpisah), dengan modus yang sama yaitu terdakwa menawarkan beras dan minyak dengan harga di bawah pasaran kemudian untuk pesanan awal berjalan lancar namun kemudian setelah beberapa kali pesanan barang tidak dikirim dan uang tidak dikembalikan, kemudian pada tanggal 05 April 2024, saksi DEWI VITASARI, S.E. bersama-sama dengan saksi FUJI YULIANTI, saksi DITA MEI FANNY, saksi EMI SAFITRI, saksi SUCIATI mencari keberadaan terdakwa di rumah pacar terdakwa yaitu sdr. LURI di Jalan Kapas Krampung Surabaya kemudian mereka diantarakan oleh sdr. LURI ke rumah paman terdakwa yaitu sdr. MAHARDIN di Jalan Kramat No. 1 Kota Sampang dan mereka bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengaku masih berupaya untuk mencairkan warisan dan mencari uang untuk mengganti kerugian para korban, namun penjelasan terdakwa berubah-ubah dan tidak dapat dipastikan kebenarannya sampai akhirnya pada tanggal 07 April 2024 terdakwa diamankan ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
    • Bahwa terhadap uang pembelian beras yang ditransfer oleh saksi DEWI VITASARI, S.E. kepada terdakwa dengan total uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ternyata tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk membelikan pesanan saksi DEWI VITASARI, S.E. melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sebagian digunakan untuk pengembalian uang kepada pembeli barang terdakwa dengan rincian menurut saksi THEODORA AMABEL BEATRICE dari pihak Bank BCA Kantor Wilayah Surabaya berdasarkan data muasi rekening BCA Nomor 2141459068 an. SUBAIDAH (milik terdakwa), sebagai berikut:
  • Tanggal 26 Maret 2024 dana masuk dari DEWI NOVITASARI sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), isi berita DP beras
  • Tanggal 26 Maret 2024 dana keluar kepada CAHYADI GUNAWAN sebesar Rp9.990.000,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 26 Maret 2024 dana keluar kepada INTAN PURWASEH sebesar Rp5.055.000,00 (lima juta lima puluh lima ribu rupiah), kembali uang tante intan
  • Tanggal 27 Maret 2024 dana masuk dari DEWI NOVITASARI sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 27 Maret 2024 dana keluar kepada SYAMSUL URIP sebesar Rp7.948.000,00 (tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 27 Maret 2024 dana keluar kepada SABINUS RINIL sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 28 Maret 2024 dana keluar kepada SYAMSUL URIP sebesar Rp23.610.500,00 (dua puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 28 Maret 2024 dana keluar kepada SYAMSUL URIP sebesar Rp2.504.000,00 (dua juta lima ratus empat ribu rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 02 April 2024 dana masuk dari DEWI NOVITASARI sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), isi berita DP beras
  • Tanggal 02 April 2024 dana masuk dari DEWI NOVITASARI sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), isi berita DP beras
  • Tanggal 02 April 2024 dana keluar kepada HANNY PRADITYA sebesar Rp2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), isi berita kembali uang beras
  • Tanggal 02 April 2024 dana keluar kepada DWI PREASETYO UTOMO sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), isi berita kembali uang beras
  • Tanggal 02 April 2024 dana keluar kepada SULASTRI ITASARI sebesar Rp3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), tidak ada isi berita
  • Tanggal 02 April 2024 dana keluar kepada SYAMSUL URIP sebesar Rp23.516.500,00 (dua puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu lima ratus rupiah), tidak ada isi berita

Dengan saldo akhir per tanggal 17 Mei 2024 sebesar Rp202.600,20 (dua ratus dua ribu enam ratus rupiah dua puluh sen).

    • Bahwa terdakwa tidak mengirimkan barang pesanan saksi DEWI VITASARI, S.E. dan tidak juga mengembalikan uang milik saksi DEWI VITASARI, S.E. sampai dengan sekarang sehingga mengakibatkan saksi DEWI VITASARI, S.E. mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya