Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
894/Pid.B/2024/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | SAPTA ADITYA Bin JAWARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 894/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2331/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: ------------ Bahwa terdakwa SAPTA ADITYA Bin JAWARI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi Jl. Gunung Anyar Tengah Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 3 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua : ------------ Bahwa terdakwa SAPTA ADITYA Bin JAWARI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi Jl. Gunung Anyar Tengah Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |