Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.G.S/2018/PN Sby | Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk Cabang Surabaya Kertajaya | 1.Mat Jumlah 2.Sabiyeh |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.G.S/2018/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.159.900,00 | ||||||
Petitum |
Tunggakan Pokok : Rp 27.574.500,- Tunggakan Bunga : Rp 19.585.400,- Denda / penalty : Rp 3.000.000,- Total Kewajiban : Rp 50.159.900.- (Lima Puluh Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Apabila tergugat tidak bisa melunasi pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No. 4490 dengan luas 42,75 M2 an/ Tergugat I, yang terletak di Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada Tergugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No. 4490 dengan luas 42,75 M2 an/ Tergugat I, yang terletak di Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |