Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G.S/2018/PN Sby Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk Cabang Surabaya Kertajaya 1.Mat Jumlah
2.Sabiyeh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G.S/2018/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk Cabang Surabaya Kertajaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mat Jumlah
2Sabiyeh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.159.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

Tunggakan Pokok     : Rp   27.574.500,-

Tunggakan Bunga     : Rp   19.585.400,-

Denda / penalty       : Rp    3.000.000,-

Total Kewajiban        : Rp   50.159.900.-

(Lima Puluh Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Apabila tergugat tidak bisa melunasi pinjaman/kreditnya  ( pokok + bunga )  secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No. 4490 dengan luas 42,75 M2 an/ Tergugat I, yang terletak di Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir  Kota Surabaya, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada Tergugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No. 4490 dengan luas 42,75 M2 an/ Tergugat I, yang terletak di Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir  Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak