Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
- Menyatakan bahwa hubungan kerja sejak tanggal 03 Januari 2019 sampai dengan 01 Pebruari 2020 adalah sistim kerja PKWTT antara Penggugat dengan Tergugat I (Karyawan Tetap);------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 01 Pebruari 2020 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir dan dianggap di PHK sejak dibacakan putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan oleh karena terjadi Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat II sehingga berakhir pulalah hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I maka tindakan Tergugat II dianggap sebagai melakukan PHK sepihak dan atas tindakan PHK tersebut dianggap sah maka mewajibkan untuk Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan Hak nya Penggugat sebagaimana ketentuan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU , ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA pada BAB II PERJANJIAN WAKTU TERTENTU sebagai berikut :
- Gaji UMK Wilayah sidoarjo sebesar Rp.4.638.582,------------------------------------------
- Aturan penghitungan uang pesangon karyawan PHK berdasarkan Pasal 40 Ayat (2)d. Perppu Cipta Kerja :
- Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun ,dua bulan Upah.--
- 2 X 4.638.582 = Rp.9.277.164,------------------------------------------------------------
- Uang penggantian Hak sebagaimana dimagsud pada Pasal 40 Ayat (4) pada Ayat (1):
- Cuti tahunan : 1 tahun 1 bulan = 13 X 154.619 = Rp.2.010,047,----------------------
- Biaya Pulang Pergi Mojokerto – Sidoarjo = Rp.500.000,-------------------------------
- Grand Total = Rp. 9.277.164,- + Rp.2.010,047,- + Rp.,-+ Rp.500.000,-
- TOTAL = Rp.11.787.211,-------------------------------------------------------------------
-
- 24 Bulan Upah (Agustus 2023 s/d Agustus 2025)----------------------------------------
- 24 X 4.638.582---------------------------------------------------------------------------------
- = Rp.111.325.968,----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan kewajibannya sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum KASASI;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul ;----------------------------------------------------------------------------------------------
|