Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby AKHMAD KHUSAINI PT. ABADI NYLON ROPE dan FISHING Mfg Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD KHUSAINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ABADI NYLON ROPE dan FISHING Mfg
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang bertentangan dengan Undang – undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerja Nomor PER-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja diperusahaan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak Para Penggugat, antara lain : Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan total sebesar Rp. 9.737.312.600,- (Sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu enam ratus rupiah),  sebagaimana perhitungan dan perincian dalam LAMPIRAN 1 yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Gugatan ini ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus Upah selama proses terhitung mulai bulan Agustus 2014 s/d April 2019 dengan total sebesar Rp. 17.243.450.232,- (Tujuh belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah),  sebagaimana perhitungan dan perincian dalam LAMPIRAN 2 yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Gugatan ini ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Tunjang Hari Raya (THR) Para Penggugat untuk Tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019 kepada Para Penggugat, dengan total sebesar Rp. 1.810.788.694,- (Satu milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh empat rupiah)  sebagaimana perhitungan dan perincian dalam LAMPIRAN 3 yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Gugatan ini ;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak