Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
961/Pdt.G/2018/PN Sby 1.Hj. Chafsa R
2.Fatchul Adim
3.Fadilah Sahhilun Nikmah
4.Asni Furoidah Alias Ninik Furoidah
5.Muchlisul Azmi
Walikota Surabaya Cq Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 961/Pdt.G/2018/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Chafsa R
2Fatchul Adim
3Fadilah Sahhilun Nikmah
4Asni Furoidah Alias Ninik Furoidah
5Muchlisul Azmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrizal Fuad Kaplale, SHHj. Chafsa R
2Afrizal Fuad Kaplale, SHFatchul Adim
3Afrizal Fuad Kaplale, SHFadilah Sahhilun Nikmah
4Afrizal Fuad Kaplale, SHAsni Furoidah Alias Ninik Furoidah
5Afrizal Fuad Kaplale, SHMuchlisul Azmi
Tergugat
NoNama
1Walikota Surabaya Cq Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL :

  1. Menangguhkan Upaya Pengosongan dan/atau Penggusuran sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu terhadap : 
  • Obyek bidang tanah sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan No. 230 atas nama M. ROWI, Persil 41.S, seluas ±1570 m2, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara : Perum. GALAXY PERMAI
  • Sebelah Timur : Jalan Raya Gebang Putih
  • Sebelah Selatan : YPAB (Yayasan Pendidikan Anak Buta)
  • Sebelah Barat : Bidang Tanah Milik PT. GALAXY BUMI PERMAI

terletak di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat dengan cara memasang plang diatas obyek bidang tanah milik Penggugat adalah tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menghapus nama M. ROWI dari nama wajib pajak tanpa melalui mekanisme yang sah atau bertentangan dengan hukum adalah tindakan penyalahgunaan wewenang dan/atau penyalahgunaan kekuasaan sehingga merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan sah demi hukum atas Obyek bidang tanah sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan No. 230 atas nama M. ROWI, Persil 41.S, seluas ±1570 m2, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara  : Perum. GALAXY PERMAI
  • Sebelah Timur : Jalan Raya Gebang Putih
  • Sebelah Selatan : YPAB (Yayasan Pendidikan Anak Buta)
  • Sebelah Barat : Bidang Tanah Milik PT. GALAXY BUMI PERMAI

terletak di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur adalah obyek waris milik Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membongkar plang dan mengosongkan segala penguasaan Tergugat yang berdiri diatas obyek bidang tanah milik Penggugat yang tertuang dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan No. 230 atas nama M. ROWI, Persil 41.S, Klas I, seluas ±1570 m2 terletak di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;

7. Menghukum Tergugat untuk mencatatkan kembali nama M. ROWI sebagai nama wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng atas obyek bidang tanah yang tertuang dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan No. 230 atas nama M. ROWI, Persil 41.S, Klas I, seluas ±1570 m2 terletak di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat berdasar kerugian secara Materiil dan kerugian Immateriil dengan seketika dan tunai yaitu sebesar :

  • Kerugian Materiil :

Kerugian dari kehilangan keuntungan dengan berkurangnya pedagang yang menyewa lahan Pasar Asempayung per tahun  @ Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) x 30 (tiga puluh) pedagang karena perbuatan Tergugat, yaitu dengan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);

  • Kerugian Immateriil  dikarenakan keresahan yang dialami Penggugat sebagai ahli waris dari M. ROWI DAHLAN H dan tekanan bathin karena Penggugat merasa malu kepada Pedagang-pedagang pasar asempayung yang menyewa kepada Penggugat karena tidak dipercaya lagi sebagai pemilik atas obyek waris tersebut dan atas perbuatan Tergugat membuat Pedagang-pedagang Pasar asempayung yang menyewa kepada Penggugat diatas obyek waris tersebut merasa tidak nyaman dan takut sewaktu-waktu Tergugat melakukan tindakan penggusuran serta karena menyebabkan timbulnya perkara ini sehingga apabila diperhitungkan senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar               Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat untuk keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum lainnya;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan karena perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak