Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
961/Pdt.G/2018/PN Sby | 1.Hj. Chafsa R 2.Fatchul Adim 3.Fadilah Sahhilun Nikmah 4.Asni Furoidah Alias Ninik Furoidah 5.Muchlisul Azmi |
Walikota Surabaya Cq Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Okt. 2018 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 961/Pdt.G/2018/PN Sby | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Okt. 2018 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISIONIL :
terletak di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur; DALAM POKOK PERKARA :
terletak di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur adalah obyek waris milik Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membongkar plang dan mengosongkan segala penguasaan Tergugat yang berdiri diatas obyek bidang tanah milik Penggugat yang tertuang dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan No. 230 atas nama M. ROWI, Persil 41.S, Klas I, seluas ±1570 m2 terletak di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya; 7. Menghukum Tergugat untuk mencatatkan kembali nama M. ROWI sebagai nama wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng atas obyek bidang tanah yang tertuang dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan No. 230 atas nama M. ROWI, Persil 41.S, Klas I, seluas ±1570 m2 terletak di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat berdasar kerugian secara Materiil dan kerugian Immateriil dengan seketika dan tunai yaitu sebesar :
Kerugian dari kehilangan keuntungan dengan berkurangnya pedagang yang menyewa lahan Pasar Asempayung per tahun @ Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) x 30 (tiga puluh) pedagang karena perbuatan Tergugat, yaitu dengan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat untuk keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum lainnya; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan karena perkara ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |