Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT, PT. KUMALA DISTRIBUSINDO PRATAMA pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Surabaya untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon Pailit, PT. KUMALA DISTRIBUSINDO PRATAMA;
- Menunjuk dan mengangkat Bapak A.Christopher Limanto,S.H.,M.H. selaku KURATOR dalam proses kepailitan dari TERMOHON PAILIT, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-245 AH.04.03-2018 yang berkantor di Pondok Maspion VC-1, Sidoarjo;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|