Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.B/2019/PN Sby MARYANI MELINDAWATI, SH MOCH. ABDULLOH BIN MOCH. FADIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 580/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan PDM – 1054 / Epp.2 / 02 / 2019
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI MELINDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ABDULLOH BIN MOCH. FADIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MOCH. ABDULLOH Bin MOCH. FADIL pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2018 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-setidaknya pada bulan Desember 2018 atau setidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Lidah Wetan Gg. III No. 44 RT.I RW.2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melihat pintu rumah saksi KEMIDJAN dalam keadaan terbuka dan terdakwa melihat beberapa tabung elpiji ukuran 3 kg, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil tabung elpiji tersebut, kemudian terdakwa sambil mengendarai motornya mendatangi rumah saksi KEMIDJAN, lalu terdakwa memanggil pemilik rumah akan tetapi tidak ada jawaban dari penghuni rumah, selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik rumah, terdakwa segera mengambil 5 (lima) buah tabung elpiji ukuran 3 kg tersebut lalu dinaikkan diatas motor terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi KEMIDJAN;
  • Bahwa terdakwa kemudian pergi ke Jl. Jeruk Surabaya untuk menjual 5 (lima) tabung elpiji tersebut, kemudian 5 (lima) tabung elpiji tersebut dibeli oleh seseorang dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira jam 14.00 WIB sewaktu berada di Gempol Balas Klumprik Surabaya, saksi WAWAN SUPRIYANTO (anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya) bersama Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah mendapat informasi dari saksi SULTONI yang melihat terdakwa pada waktu mengambil dan menjual tabung elpiji tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KEMIDJAN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -

 

Pihak Dipublikasikan Ya