Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa I GEDE BIRAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2021 atau bertempat di Gedung Graha SA Lt 8 Jl Raya Gubeng No 19 – 21 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain : -------
- Bahwa berawal sekitar bulan November 2021 Terdakwa I GEDE BIRAWAN menelpon saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO dan sedang membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek dari telkomsel yang bergerak dibidang jaringan telkomsel yakni BAK Combat ponu, Cpmbat Bolok dan Combat Undana yang nanti nya akan membagi keuntungan atas penyelesaian proyek dari telkomsel setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan Kerjasama selanjutnya Terdakwa Bersama dengan saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO membuat surat perjanjian Kerjasama tertanggal 24 November 2021 yang mana Terdakwa sebagai Pihak Pertama sedangkan Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO sebagai Pihak Kedua dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 160.800.000.- kemudian Saksi ERWIN HENDRALIANATHA melakukan pengiriman uang sebesar Rp 65.800.000,- tertanggal 26 November 2021 dan Rp 95.000.000,- tertanggal 25 November 2021 setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO akan melakukan pengiriman cek sebagai jaminan pembayaran berupa 1 (satu) lembar cek bank Danamon Cek G No 94646 4 tanggal 24 Juni 2022 senilai Rp 66.086.000, dengan norek 003628902664 An I GEDE BIRAWAN
- Bahwa pada sekitar bulan desembr 2021, Terdakwa menghubungi Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek dari telkomsel untuk pekerjaan pertama bergerak dibidang jaringan telkomsel yakni BAK Penambahan Perangkat untuk NARU Site yang berlokasi di pesanggrahan Jimbaran, Tuban, Blabtuh, Ubud Tegalalang dan Tohpati dan yang kedua dibidang jaringan telkomsel yakni BAK Penambahan Perangkat untuk NARU Site yang berlokasi di Kerobokan, Canggu dan Tanah lot setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan Kerjasama selanjutnya Terdakwa Bersama dengan saksi RICHSAN ADIKOESOEMO membuat surat perjanjian Kerjasama tertanggal 01 Desember 2021 yang mana Terdakwa sebagai Pihak Pertama sedangkan Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO sebagai Pihak Kedua dengan nilai pekerjaan yang pertama sebesar Rp 77.500.000,-dengan modal sebesar Rp 55.550.000,- selanjutnya Saksi ERWIN HENDRALIANATHA melakukan pengiriman uang sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal 30 November 2021, uang sebesar Rp 50.800.000,- tertanggal 01 Desember 2021 dan uang sebesar Rp 59.950.000,- tertanggal 02 Desember 2021 setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO akan melakukan pengiriman cek sebagai jaminan pembayaran berupa 1 (satu) lembar cek bank Danamon Cek G No 94616 tanggal 28 Juni 2022 senilai Rp 61.488.000, dengan norek 003628902664 An I GEDE BIRAWAN dan 1 (satu) lembar cek bank Danamon Cek G No 956142 tanggal 28 Juni 2022 senilai Rp 95.000.000, dengan norek 003628902664 An I GEDE BIRAWAN
- Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 Terdakwa menghubungi Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO membutuhkan dana untuk pengembalian uang Sdr HERMAN (DPO) dalam bentuk isi uang didalam cek sebesar Rp 268.000.000,- kemudian Saksi ERWIN HENDRALIANATHA melakukan pengiriman uang sebesar Rp 200.000.000,- tertanggal 19 Januari 2022 setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO akan melakukan pengiriman cek sebagai jaminan pembayaran berupa 1 (satu) lembar cek bank Danamon Cek G No 946149 tanggal 19 februari 2022 senilai Rp 214.000.000, dengan norek 003628902664 An I GEDE BIRAWAN
- Bahwa sekitar 2 (dua) bulan kemudian Saksi HERRY SANTO ADIKO ESOEMO sudah melakukan pembayaran kepada pihak telkomsel namun Trsangka belum juga melakukan pengembalian uang selanjutnya Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO Bersama dengan Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO melakukan penagihan uang kepada Terdakwa namun dijawab menunggu-menunggu hingga Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO Bersama dengan Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO mengirimkan somasi berdasarkan surat NOMOR /VIII2022, tanggal 27 Agustus 2022 dan Nomor : 02/IX/2022, tanggal 03 September 2022 namun tidak ada tanggapan sama sekali hingga dengan saat ini.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami Saksi HERRY SANTO ADIKO ESOEMO yaitu Rp 436.574.000,- (Empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh empat ribu rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP;----------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa I GEDE BIRAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2021 atau bertempat di Gedung Graha SA Lt 8 Jl Raya Gubeng No 19 – 21 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain :
- Bahwa berawal sekitar bulan November 2021 Terdakwa I GEDE BIRAWAN menelpon saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO dan sedang membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek dari telkomsel yang bergerak dibidang jaringan telkomsel yakni BAK Combat ponu, Cpmbat Bolok dan Combat Undana yang nanti nya akan membagi keuntungan atas penyelesaian proyek dari telkomsel setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan Kerjasama selanjutnya Terdakwa Bersama dengan saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO membuat surat perjanjian Kerjasama tertanggal 24 November 2021 yang mana Terdakwa sebagai Pihak Pertama sedangkan Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO sebagai Pihak Kedua dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 160.800.000.- kemudian Saksi ERWIN HENDRALIANATHA melakukan pengiriman uang sebesar Rp 65.800.000,- tertanggal 26 November 2021 dan Rp 95.000.000,- tertanggal 25 November 2021 setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO akan melakukan pengiriman cek sebagai jaminan pembayaran berupa 1 (satu) lembar cek bank Danamon Cek G No 94646 4 tanggal 24 Juni 2022 senilai Rp 66.086.000, dengan norek 003628902664 An I GEDE BIRAWAN
- Bahwa pada sekitar bulan desembr 2021, Terdakwa menghubungi Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek dari telkomsel untuk pekerjaan pertama bergerak dibidang jaringan telkomsel yakni BAK Penambahan Perangkat untuk NARU Site yang berlokasi di pesanggrahan Jimbaran, Tuban, Blabtuh, Ubud Tegalalang dan Tohpati dan yang kedua dibidang jaringan telkomsel yakni BAK Penambahan Perangkat untuk NARU Site yang berlokasi di Kerobokan, Canggu dan Tanah lot setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan Kerjasama selanjutnya Terdakwa Bersama dengan saksi RICHSAN ADIKOESOEMO membuat surat perjanjian Kerjasama tertanggal 01 Desember 2021 yang mana Terdakwa sebagai Pihak Pertama sedangkan Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO sebagai Pihak Kedua dengan nilai pekerjaan yang pertama sebesar Rp 77.500.000,-dengan modal sebesar Rp 55.550.000,- selanjutnya Saksi ERWIN HENDRALIANATHA melakukan pengiriman uang sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal 30 November 2021, uang sebesar Rp 50.800.000,- tertanggal 01 Desember 2021 dan uang sebesar Rp 59.950.000,- tertanggal 02 Desember 2021 setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO akan melakukan pengiriman cek sebagai jaminan pembayaran berupa 1 (satu) lembar cek bank Danamon Cek G No 94616 tanggal 28 Juni 2022 senilai Rp 61.488.000, dengan norek 003628902664 An I GEDE BIRAWAN dan 1 (satu) lembar cek bank Danamon Cek G No 956142 tanggal 28 Juni 2022 senilai Rp 95.000.000, dengan norek 003628902664 An I GEDE BIRAWAN
- Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 Terdakwa menghubungi Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO membutuhkan dana untuk pengembalian uang Sdr HERMAN (DPO) dalam bentuk isi uang didalam cek sebesar Rp 268.000.000,- kemudian Saksi ERWIN HENDRALIANATHA melakukan pengiriman uang sebesar Rp 200.000.000,- tertanggal 19 Januari 2022 setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO akan melakukan pengiriman cek sebagai jaminan pembayaran berupa 1 (satu) lembar cek bank Danamon Cek G No 946149 tanggal 19 februari 2022 senilai Rp 214.000.000, dengan norek 003628902664 An I GEDE BIRAWAN
- Bahwa sekitar 2 (dua) bulan kemudian Saksi HERRY SANTO ADIKO ESOEMO sudah melakukan pembayaran kepada pihak telkomsel namun Trsangka belum juga melakukan pengembalian uang selanjutnya Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO Bersama dengan Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO melakukan penagihan uang kepada Terdakwa namun dijawab menunggu-menunggu hingga Saksi HERRY SANTO ADIKOESOEMO Bersama dengan Saksi RICHSAN ADIKOESOEMO mengirimkan somasi berdasarkan surat NOMOR /VIII2022, tanggal 27 Agustus 2022 dan Nomor : 02/IX/2022, tanggal 03 September 2022 namun tidak ada tanggapan sama sekali hingga dengan saat ini.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami Saksi HERRY SANTO ADIKO ESOEMO yaitu Rp 436.574.000,- (Empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh empat ribu rupiah
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP;------------------
|