Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sby 1.ROBEN
2.SITI MERIYANAH
3.OKTALILIA LAURENS
Kapolres Tanjung Perak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROBEN
2SITI MERIYANAH
3OKTALILIA LAURENS
Termohon
NoNama
1Kapolres Tanjung Perak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai
tersangka dengan dugaan Penipuan dan atau turut serta melakukan
pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 j.o Pasal
480 j.o Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri
Resor Pelabuhan Tanjung Perak c.q Satuan Reserse Kriminal Polri
Resor Pelabuhan Tanjung Perak. adalah tidak sah dan tidak
berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a
quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah atas :
A. SPRIN –KAP/276/XII/Res.1.11/2023/Polres Pelabuhan Tanjung
SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 atas nama ROBEN
anak dari TJUNG JUN KONG
18
B. SPRIN –KAP/275/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24
Desember 2023 atas nama OKTALILIA LAURENS anak dari TJUNG
JUN KONG
C. SPRIN –KAP/277/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24
Desember 2023 atas nama SITI MERIYANAH binti Munaji.
4. Menyatakan tidak sah atas :
A. SPRIN –HAN /257/XII/Res.1.11/2023/Polres Pelabuhan Tanjung
SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 atas nama ROBEN
anak dari TJUNG JUN KONG
B. SPRIN –HAN/258/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25
Desember 2023 atas nama OKTALILIA LAURENS anak dari TJUNG
JUN KONG
C. SPRIN –HAN/256/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25
Desember 2023 atas nama SITI MERIYANAH binti Munaji.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang
dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan
penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memulihkan dan Merehabilitiasi nama baik serta hak Pemohon dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Memerintahkan kepada Termohon membayar Ganti Kerugian kepada
Pemohon dan atau ahli warisnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus
juta rupiah);
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut
ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya