Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1037/Pdt.P/2024/PN Sby SAMUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1037/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Nama orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon yang sebelumnya DUKI ALM dan SUMIDJAH sedangkan yang sebenarnya tertulis ASHARI dan PAISAH sebagaimana dalam Surat Keterangan Nomor : B.031/Kua.13.29.14/Pw.01/03/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simokerto Kota Surabaya tertanggal 21 Maret 2024 ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk melakukan perubahan nama orang tua Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak